Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Gugur Sedikitpun Hak-Hak Istri Secara Materi Atas Suaminya Baik Kondisinya Yang Sulit Atau Sedang Pailit.

187342

Tanggal Tayang : 30-09-2016

Penampilan-penampilan : 4213

Pertanyaan

Setelah perceraian saya dan persengketaan masalah harta gono-gini di pengadilan tinggi Kanada yang berakhir dengan memberikan kepada saya harta berdasrkan tuntutan yang dimenangkan dalam putusan hakim. Betapapun hasil putusan pengadilan atas kasus saya, akan tetapi suami saya belum membayarkan kepada saya sedikitpun dari harta bendanya apalagi pada saat ini dia mengalami pailit. Pertanyaan saya apakah suami saya tetap barhutang kepada saya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Dan apakah dia masih tetap menanggung hutang kepada saya dengan harta yang banyak ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Telah dijelaskan dahulu pada jawaban soal no.  127179 bahwa para ulama fiqih telah bersepakat akan syarat hakim yang memberikan putusan dalam kasus antara kaum muslimin, yaitu dia haruslah seorang muslim. Karena sebuah putusan merupakan bentuk perwalian dan tidak ada perwalian bagi orang kafir atas orang muslim.

Ada keringanan untuk mencari perlindungan lewat undang-unndang positif jika harus di hadapkan kepada upaya untuk mendapatkan kebenaran atau melawan kedzaliman di sebuah negara yang di sana tidak menerapkan hukum syariat Islam.  Dengan syarat kembali merujuk kepada mereka yang paham dalam ilmu syariat dalam penerapannya dan hanya membatasi diri dalam perkara yang dituntut dan penerapannya.

Apabila putusan pengadilan kafir  telah memberikan putusan kepada salah satu dari dua orang yang berseteru dengan melebihi haknya, maka yang demikian itu tidak halal baginya keputusan tersebut kecuali sekedar hak yang patut untuk didapatkannya, dan wajib atasnya mengembalikan sisa dari kelebihan harta tersebut kepada pemiliknya yang berhak.

Akan tetapi apabila pengadilan tersebut memberikan keputusan dengan memenuhi semua hak-haknya maka hendaknya dia menerima dan mengambil keputusan tersebut, namun jika memberikan putusan dengan mengurangi haknya, maka baginya menuntut apa yang tersisa dari haknya, dan akan tetap menjadi tanggungan rivalnya. Tidak halal baginya  keputusan pengadilan terkait dengan apa yang diperolehnya.

Kasus yang sama seperti ini berlaku dalam hak-hak lain. Jika anda memiliki tanggungan yang harus dilunasinya, baik itu berupa nafkah, sandang, harta yang harus dia bayarkan untuk anda atau hal-hal lain semacamnya; maka semua ini tidak gugur dan batal hanya karena dia tertimpa pailit, atau pengadilan menghukuminya bebas dari tanggungan. Bahkan hal ini tetap menjadi tanggungannya. Ketika dia telah mendapatkan harta dan hidupnya menjadi cukup, maka wajib dia harus menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungannya.

Namun apabila undang-undang di negara tersebut menggugurkan tanggungan dan hutang-hutang orang yang tertimpa pailit jika dia mempublikasikan kepailitannya maka undang-undang tersebut menyalahi atauran syariat, maka tidak ada kewajiban untuk mengikutinya.

Atas dasar inilah, maka perlu dikaji ulang dalam putusan pengadilan Kanada ini. Selama putusan tersebut sesuai dengan hukum Allah maka dapat diambil dan diterapkan, tapi jika menyelisihi hukum Allah maka wajib ditolak dan tidak boleh diberlakukan. Boleh juga  merujuk kepada Islamic Center terdekat di  tempat tinggal anda di negara tersebut, untuk mengetahui kedudukannya dan melaksanakan dengan segala konsekwensinya.

Kedua :

Dari apa yang telah disebutkan menjadi jelas bahwa status harta sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan, halal bagi anda untuk mengambilnya selama itu sebuah keputusan yang ditetapkan oleh hakim legal. Tapi jika harta tersebut lebih banyak dari semestinya, maka anda tidak berhak mengambilnya  kecuali sebatas kadar yang dibolehkan oleh syariat untuk mengambilnya. Adapun kelebihan harta, maka tidak halal bagi anda untuk mengambilnya.

Adapun jika harta suami lebih sedikit dari hak anda, maka hendaknya anda mengambilnya, sedangkan harta yang tersisa tetap menjadi tanggungannya tidak menjadi gugur. Ketika dia telah mendapatkan harta maka sudah menjadi kewajibannya untuk menyelesaikan perkaranya.

Adapun jika memang dia benar seorang yang fakir yang serba kesulitan, maka hendaknya anda menangguhkannya  sampai dia mampu unuk membayarkannya.

Apabila dia berkelit  untuk membayarkan hak anda dengan berpura-pura mengalami pailit sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang di negara barat, maka menurut syariat hal ini tidak menggugurkan kewajibannya kepada anda, bahkan tetap menjadi tanggungannya.

Jika dia benar-benar tidak mengalami kesulitan hidup, maka hendaknya anda berupaya menuntutnya, mendesaknya sampai anda mendapatkan hak anda darinya. Namun jika memang dia benar-benar mengalami pailit, maka wajib bagi anda untuk menantinya sampai dia mendapatkan harta dan menunaikan pembayaran hutangnya.

Silakan juga lihat jawaban soal no. 145437 .

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam