Kamis 7 Rabi'uts Tsani 1446 - 10 Oktober 2024
Indonesian

Apakah Seseorang Boleh Bersepakat Dengan Salah Satu Pekerja di Perusahaan Untuk Menginfokan Waktu Naiknya Harga ?

Pertanyaan

Saya bekerja di bidang perminyakan, dan saya sudah pensiun dari perusahaan pada bidang ini. Perusahaan ini pada setiap periode menaikkan harga, saya menyepakati dengan salah satu pekerja di sana untuk memberikan info kepada saya sebelum penetapan kenaikan harga sehingga saya akan membeli dalam jumlah yang banyak sebelum naiknya harga. Apakah hal ini halal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak diragukan bahwa bagi setiap perusahaan punya rahasia, program, planing-nya, serta cara interaksi dengan para pekerjanya untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungannya.

Tidaklah amanah seorang pekerja yang memberitahukan rahasia dan planing perusahaan ke depan kepada klien, bahkan tindakan tersebut termasuk pengkhianatan. Jika bersepakat dengan karyawan sebuah perusahaan agar memberitahukan kenaikan harga dan harga baru dengan imbalan materi atau jasa, maka hal ini tidak boleh karena akan menyebabkan adanya pengkhianatan dan memakan harta orang lain dengan bathil.

Kedua:

Jika dianggap pembeli mendapatkan info, maka dia akan mendapatkan manfaat dari info itu untuk membeli sejumlah yang dia inginkan.

Dan telah kami tanyakan kepada Syeikh kami Abdurrahman Al-Barrak –hafidzahullah- dalam masalah ini, beliau berkata:

“Tidak ada masalah untuk memanfaatkan info ini untuk membeli pada perusahaan tersebut; karena ia akan membeli dengan harga hari itu, dan hal itu tidak membahayakan perusahaan.

Namun pegawai yang dipercaya untuk menjaga informasi ini, dia tidak boleh menyebarkan apa yang telah dipercayakan kepadanya”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam