Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak diragukan bahwa bagi setiap perusahaan punya rahasia, program, planing-nya, serta cara interaksi dengan para pekerjanya untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungannya.
Tidaklah amanah seorang pekerja yang memberitahukan rahasia dan planing perusahaan ke depan kepada klien, bahkan tindakan tersebut termasuk pengkhianatan. Jika bersepakat dengan karyawan sebuah perusahaan agar memberitahukan kenaikan harga dan harga baru dengan imbalan materi atau jasa, maka hal ini tidak boleh karena akan menyebabkan adanya pengkhianatan dan memakan harta orang lain dengan bathil.
Kedua:
Jika dianggap pembeli mendapatkan info, maka dia akan mendapatkan manfaat dari info itu untuk membeli sejumlah yang dia inginkan.
Dan telah kami tanyakan kepada Syeikh kami Abdurrahman Al-Barrak –hafidzahullah- dalam masalah ini, beliau berkata:
“Tidak ada masalah untuk memanfaatkan info ini untuk membeli pada perusahaan tersebut; karena ia akan membeli dengan harga hari itu, dan hal itu tidak membahayakan perusahaan.
Namun pegawai yang dipercaya untuk menjaga informasi ini, dia tidak boleh menyebarkan apa yang telah dipercayakan kepadanya”.
Wallahu A’lam