Alhamdulillah.
Puasa anda sah, keluarnya mani setelah adzan subuh tidak merusak puasa anda, karena itu mani yang keluar disebabkan oleh bermesraan yang dibolehkan.
Para ulama –rahimahumullah- telah membahas tentang masalah yang serupa dengan masalah ini, yaitu: Barang siapa berjima’ pada malam hari, kemudian keluar maninya pada siang harinya, maka puasanya tetap sah.
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Apabila seseorang berjima’ (hubungan intim) sebelum fajar, lalu mencabutnya bersamaan dengan terbit fajar atau sesaat setelahnya dan mengeluarkan mani, maka puasanya sah; karena mani itu hasil dari jima’ yang dibolehkan, maka tidak wajib qodho’”. (al Majmu’: 6/ 350)
Muhammad ad Dasuqi –rahimahullah- berkata: “ Jika seseorang berjima’ pada malam hari, dan maninya keluar setelah fajar (subuh), maka hal itu tidak masalah. Hal ini sama dengan seseorang yang bercelak atau mamakai obat tetes mata pada malam hari, kemudian terasa ditenggorokan pada siang hari. (Hasyiatul Dasuqi: 1/ 524)
Wallahu a’lam.