Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Menikahi Anak Perempuan Paman Dari Bapak ?

192170

Tanggal Tayang : 10-02-2015

Penampilan-penampilan : 82091

Pertanyaan

Apakah boleh anak laki-laki saudara saya menikahi anak perempuan paman saya dari jalur bapak, karena kakek anak laki-laki saudara saya dan bapak anak perempuan tersebut adalah saudara kandung, saya juga menikah dengan saudara perempuannya, maka apakah pernikahan anak laki-laki saudara saya dengan saudara perempuan istri saya boleh secara syar’i ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut; karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya ke bawah. Allah –jalla wa ‘ala- berfirman:

( يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ ) الأحزاب/50

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)

Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah-: “Termasuk dalam musytarak (kesamaan) antara dia dengan orang-orang mukmin, firman Allah:

( وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ )

“…dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)

Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. (Taisir Karim Rahman fi Tafsir Kalam Mannan: 669).

Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 34791 dan 112320.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam