Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Orang Yang Berkurban Dibolehkan Menyisir Rambutnya Dengan Pengering Rambut

192289

Tanggal Tayang : 04-09-2016

Penampilan-penampilan : 6751

Pertanyaan

Apakah orang yang berkurban dibolehkan menyisir rambut dengan pengering rambut. Karena ketika menggunakannnya, pasti ada rambut yang rontok?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi orang yang ingin berkurban tidak dibolehkan mengambil dari rambut, kuku dan kulitnya sedikitpun setelah memasuki bulan Dzulhijjah sampai dia berkurban. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا (رواه مسلم، رقم 1977)

“Ketika masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang diantara kamu ingin berkurban, maka jangan menyentuh dari rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim, (1977).

Adapun menyisir rambut, kalau menyisirnya dengan pelan tanpa ada sengaja menjatuhkan rambut, maka hal itu dibolehkan dan tidak mengapa. Terutama para wanita. Karena kebutuhan membersihkan rambut dan menyisirnya lebih banyak dan sering.

Kalau dengan pengobatan dengan memotong rambut dan rambutnya berjatuhan, maka tidak dibolehkan. Karena ia seperti hukum orang yang mengambilnya. Sementara orang yang berkurban dilarang mengambil rambut. Dia adalah hal itu seperti orang yang berihram.

Terdapat dalam  Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (11/179), “Kalau orang yang berihram yakin jatuhnya rambut dengan disisir, maka para ahli fikih tidak ada perbedaan haramnya akan hal itu.”

Al-Iroqi dalam kitab Tharh Ta­srib, (5/33) mengatakan, “Melepas gulungan rambut dan menyisirnya dibolehkan dalam ihram, kalau hal itu tidak menjadikan rambutnya berjatuhan.”

Para ulama Lajnah mengatakan, “Siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak dibolehkan mengambil rambut, kuku dan kulitnya sedikitpun. Kalau sudah memasuki bulan Dzulhijjah sampai dia berkurban. Adapun menyisir rambut  tanpa merontokkan rambutnya, itu tidak mengapa.” (Fatawa Lajnah Daimah, 11/428).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya ingin berkurban, dan saya menyisir rambut  jenggotku setelah memasuki sepuluh awal Dzulhijjah dan berjatuhan sebagian rambutnya ketika menyisirnya, apakah saya dibolehkan menyisir atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Apa yang terjatuh dari jenggot ketika menyisirkan tanpa sengaja itu dimaafkan. Karena termasuk rambut mati. Begitu juga yang terjatuh dari kepala orang yang ihram dan jenggotnya ketika berwudu dan mandi tanpa sengaja, dimaafkan karena termasuk rambut mati. Begitu juga hukum terkait orang yang ingin berkurban setelah memasuki sepuluh (awal Dzulhijjah). Yang diharamkan adalah sengaja memutus dari hal itu waktu ihram atau setelah memasuki sepuluh (awal) Dzulhijjah bagi orang yang ingin berkurban.” (Fatawa Islamiyah, 2/713).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyisir rambut di bulan Dzulhijjah sebelum menyembelih kurban selain jamaah haji?

Maka beliau menjawab, “Kalau memasuki sepuluh (awal) Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban, maka dia dilarang mengambil apapun baik rambut, kuku atau kulitnya. Akan tetapi kalau seorang wanita butuh  untuk menyisir di hari-hari ini sementara dia ingin berkurban, maka tidak mengapa menyisir rambutnya. Akan tetapi dilakukan dengan lembut. Kalau ada yang sedikit jatuh dari rambutnya tanpa sengaja, maka tidak berdosa. Karena dia menyisir rambut  bukan dengan tujuan merontokkan akan tetapi ingin memperbaikinya sementara rontoknya rambut terjadi tanpa sengaja.” (Nurun ‘Alad Darbi, 9/58).

Kesimpulannya:

Menyisir tidak diharamkan bagi orang yang ingin berkurban. Dan bagi wanita yang menyisir rambutnya dengan lembut, kalau ada rambut yang jatuh, maka tidak mengapa. Begitu juga kalau ada sesuatu yang terputus dari rambutnya tanpa sengaja, tidak mengapa.

Adapun kalau dia sengaja memotong rambut atau diketahui atau dalam persangkaan kuat bahwa menyisir akan memutus sesuatu dari rambut yang tidak mati. Maka jangan dilakukan. Kalau pengering rambut ini membantu menyisir rambut dan tidak jatuh kecuali rambut mati, maka tidak mengapa mempergunakannya. Kalau dia ketahui dengan penggunaannya dapat memutuskan rambut dan berguguran, maka tidak dibolehkan. Silahkan lihat jawaban soal no, 83381.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam