Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak dibolehkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk mencukur rambutnya setelah memasuki 10 hari pertama di bulan Dzul Hijjah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ) رواه مسلم(1977(
“Jika 10 awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin melaksanakan ibadah kurban, maka tidaklah dia menyentuh (mencukur) rambutnya sedikitpun”. (HR. Muslim: 1977)
Hukum ini berlaku khusus bagi yang berkurban saja, sedangkan bagi orang yang menjadi wakilnya untuk membeli hewan kurbannya, menyembelihnya atau membagikan dagingnya, maka tidak termasuk pada hukum tersebut.
Baca juga jawaban soal nomor: 7092 dan 33743
Kedua:
Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berkurban, atau mewakilkan kurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan kurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya ?
Beliau menjawab:
“Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berkurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)
Wallahu A’lam.