Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum memelihara hewan persilangan berupa serigala dan anjing

192766

Tanggal Tayang : 26-08-2013

Penampilan-penampilan : 72637

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang hewan piaraan yang disebut Hiski yaitu hewan hasil persilangan antara serigala dengan anjing, tidak menggonggong dan juga tidak mengeluarkan air liur. Apakah memeliharanya hukumnya seperti memelihara anjing, juga hukum najis air liurnya sama? Dan lain sebagainya? Ataukah hukumnya seperti singa oleh karena dihukumi mirip serigala?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang jelas –Allahu a’lam- semua yang dilahirkan dari persilangan anjing dengan hewan lainnya meskipun ia suci, hukumnya mengikuti seluruh hukum anjing. Yaitu haram memeliharanya kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan oleh syariah, haram menjual belinya, dan najis air liurnya. Mengenai hukum anjing telah dijelaskan sebelumnya lebih rinci pada fatwa nomer 309907 , dan 5212 .

Sebagian fuqaha –rahimahumullah- telah menyatakan bahwa apa yang dilahirkan dari persilangan serigala dan anjing hukumnya seperti hukum anjing dalam hal najisnya. Asy-Syarbini Al-Khathib setelah menuturkan najisnya anjing dan babi mengatakan “Dan apa yang dilahirkan oleh keduanya, yakni berupa jenis keduanya atau salah satu disilang dengan lainnya atau disilang dengan hewan-hewan yang suci, seperti peranakan dari anjing dan serigala, maka hukumnya najis yaitu berdasarkan najis yang lebih banyak, oleh karena ia dilahirkan dari anjing” (al-Iqna’ fi Hill alfadz Abi Suja’ 1/92, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj 1/229, dengan perubahan redaksi).

Imam al-Ghazali –rahimahullah- menyebutkan, “Apa yang dilahirkan dari anjing dan babi atau dari salah satunya dengan hewan yang suci, maka hukumnya seperti keduanya (anjing dan babi) dalam hal tidak bolehnya berjual beli. (Kitab Al-Wasith fil Madzhab 3/18)

Ibnu Qudamah menuturkan: “Anjing, babi, dan apa yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satu darinya, itu adalah najis, baik bendanya, sisa-sisanya dan seluruh yang keluar darinya” (Mughni, Ibnu Qudamah 1/35).

Syaikh Abdurrahman bin Qasim al-Hanbaly menuturkan sesungguhnya apa yang dilahirkan dari persilangan antara anjing dengan hewan apapun atau antara babi dengan hewan apapun, hukumnya adalah najis. (Lihat rinciannya: Hasyiah Ar-Raudl al-Murbi’, Jilid 1/341).

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam