Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Seorang Anak laki Meninggal Dunia Sebelum Pembagian Warisan Ayahnya. Apakah Para Cucu (Dari Anak Laki Tersebut) Mendapatkan Bagian Dari Warisan Kakeknya?

Pertanyaan

Apakah ahli waris dari saudaraku yang meninggal dunia mendapatkan warisan dari bapakku. Beliau adalah saudaraku seayah yang wafat setelah wafatnya ayah? Perlu diketahui bahwa saudaraku seayah telah meninggal dunia setelah ayahku wafat. Apakah anak-anaknya sama seperti   kami dalam pembagian warisan ayah kami atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seseorang meninggal dunia dan mempunyai beberapa anak laki, kemudian salah satu dari anak-anak tadi meninggal dunia sebelum dibagi warisannya, maka bagian anak-anak tersebut tidak gugur orang tuanya yang wafat. Warisan ayah anda semua dibagi untuk semua ahli warisnya termasuk saudara anda yang meninggal dunia, seakan-akan dia masih hidup. Kemudian bagian warisan untuk saudara anda diberikan kepada ahli warisnya. Istrinya, anak-anaknya dan semua ahli waris berdasarkan syariat sesuai dengan gambaran masalahnya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam