Alhamdulillah.
Perbincangan masalah ini berkisar pada: Patokan dalam masalah berturut-turut (muwalat) serta apakah dia menjadi syarat sahnya wudhu.
Para ulama yang berpendapat bahwa berturut-turut merupakan syarat sahnya wudhu, mereka berbeda pendapat tentang batasan dalam masalah berturut-turut dan jeda yang berikan pengaruh antar anggota wudhu.
Ulangan kalangan mazhab Hambali –rahimahullah- berpendapat: bahwa patokan berturut-turut dalam wudhu adalah jangan sampai menunda basuhan anggota wudhu berikutnya sampai mengering anggota wudhu pada waktu yang wajar.
Al Mawardi –rahimahullah- berkata di dalam Al Inshaf (1/141) tentang masalah berturut-turut pada wudhu: “Adalah tidak ditundanya membasuh anggota (wudhu’) sampai kering basuhan sebelumnya”.
Madzhab ini adalah madzhab jumhur ulama.
Pendapat kedua:
Bahwa patokan berturut-turut kembalinya kepada urf (kebiasaan).. Maka jika jeda yang terjadi secara urf dianggap sangat jelas, maka dia dianggap sebagai jeda yang menghilangkan adanya tuntutan berturut-turut. Tapi jika secara urf tidak diangga terlalu lama, maka dia tidak dianggap merusak masalah berturut-turut. Pendapat ini adalah sebuah riwayat dari Imam Ahmad –rahimahullah-.
Penulis Al Inshaf (1/141) berakata:
“Dan dari beliau –yaitu Imam Ahmad- berpendapat bahwa durasi waktu yang lama adalah berdasarkan urf (kebiasaan).
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Dan sebagian ulama berkata; -salah satu riwayat dari Ahmad-: “Sungguh yang dianggap adalah jeda yang Panjang adalah berdasarkan urf (kebiasaan) bukan berdasarkan keringnya anggota (wudhu). Maka wudhu biasanya dilakukan berdekatan. Jika orang berkata: “bahwa orang ini tidak ada jeda pada wudhunya, dan wudhunya masih nyambung, maka dia masih dianggap berturut-turut, pada ulama telah menganggap urf (kebiasaan) dalam masalah yang banyak.
Namun patokan urf (kebiasaan) kadang tidak ada standar, maka menjadikan patokan keringnya anggota wudhunya sebagai pemutus berturut-turut lebih jelas patokannya.” (As Syarhu Al mumti’: 1/193)
Apa yang telah disebutkan dalam soal hanya dengan hanya membuka pintu dan yang serupa dengannya, maka tidak dianggap pemisah yang memisahkan berturut-turut, baik kita katakan berdasarkan patokan ini atau itu dalam masalah batasan berturut-turut, maka membuka pintu membutuhkan waktu sedikit saja, dan memungkinkan baginya untuk melanjutkan kembali berwudhu sebelum kering anggota wudhu sebelumnya”.
Adapun jika dia sibuk dengan urusan lain, sampai jedanya terlalu lama, maka jika demikian, dia harus memulai wudhu dari awal lagi.
Wallahu A’lam