Ahad 16 Jumadil Ula 1446 - 17 November 2024
Indonesian

Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Membelikan Mobil Bagi Orang Fakir dan Diasuransikan

197348

Tanggal Tayang : 06-05-2017

Penampilan-penampilan : 3124

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya menyalurkan zakat untuk membeli mobil untuk membantu keluarga tertentu sebagai sarana transportasi mereka ?, bagaimanakah juga hukumnya menyalurkan zakat untuk mengasuransikan mobil tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Membelikan mobil bagi orang fakir yang dananya diambilkan dari harta zakat mengandung masalah cukup tidaknya yang berhak diterima oleh seorang fakir, barang siapa yang berpendapat bahwa kecukupannya dikira-kira selama satu tahun –yang merupakan madzhab jumhur- maka dilarang untuk membelikan mobil dari harta zakat; karena biasanya harga mobil itu lebih mahal dari pembagian yang cukup selama satu tahun, kebutuhan seorang fakir kepada mobil hendaknya bisa didorong untuk menyewa saja.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Kalau misalnya dia memiliki harta yang hanya cukup untuk makan, minum, tempat tinggal dan menikah, akan tetapi dia membutuhkan mobil, maka kami akan membayarkan biaya sewa mobil tersebut dan kami tidak membelikannya; karena kalau kami belikan akan menelan biaya yang mahal, harga tersebut masih diberikan kepada orang fakir yang lain”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/221)

Namun bagi mereka yang berpendapat bahwa kecukupan pemberian kepada fakir adalah selamanya –yang merupakan madzhab Syafi’iyah dan salah satu pendapat Hanabilah- maka tidak masalah untuk membelikan mobil bagi orang fakir dari harta zakat.

Abu Ubaid al Qasim bin Salam –rahimahullah- berkata: “….Semua riwayat ini, menjadi dalil dari harta zakat yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan, tidak terbatas pada waktu tertentu –batasan dan berapa jumlah yang diberikan- kepada umat Islam, namun agar jangan sampai mendzalimi yang lainnya, meskipun orang yang menerima harta tersebut tidak termasuk ghorim (yang mempunyai hutang) akan tetapi ada sisi rasa cinta dan memuliakan. Jika dilihat dari sisi orang yang memberikan tidak ada sisi basa-basi dan tidak mengedepankan hawa nafsu, seperti seorang laki-laki yang berpendapat bahwa sebuah keluarga muslim yang baik termasuk keluarga fakir dan miskin, namun ternyata dia mempunyai banyak harta, namun tidak mempunyai rumah sebagai tempat istirahat mereka, kemudian dia membeli rumah dari harta zakatnya untuk melindunginya dari dinginnya musim dingin dan panasnya matahari, maka dia dianggap telah menunaikan kewajiban berzakatnya dan telah berbuat baik”. (Al Amwal dengan sedikit perubahan: 750)

Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 111884 tentang pendapat akan hukumnya memberikan zakat kepada seseorang yang sedang membangun rumah dan pebedaan di dalamnya, sebagaimana perbedaan yang ada dalam masalah ini, maka silahkan anda merujuknya untuk penjelasan lanjutan.

Kedua:

Dikecualikan dari pendapat yang tidak membolehkan untuk memberi harta zakat kepada seorang fakir untuk dibelikan mobil beberapa hal berikut ini:

1.Jika seseorang tidak mampu menggunakan angkutan umum, dan tidak memungkinkan untuk disewakan sebuah mobil, seperti sebagian orang-orang yang cacat dan mereka orang yang sakit yang membutuhkan mobil tertentu untuk transportasi mereka, maka yang demikian itu boleh diberikan dari harta zakat untuk dibelikan mobil sesuai dengan kebutuhannya, untuk menghindari kesulitan, termasuk menurut mereka yang berpendapat tidak boleh memberikan yang melebihi kebutuhan satu tahun.

2.Jika mobil tersebut sebagai sarana untuk usaha dan bekerja bagi seseorang, maka boleh diberikan dari harta zakat, karena dia nantinya tidak membutuhkan zakat lagi karena sudah mempunyai penghasilan sendiri.

Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (17/179): “Jika dia mampu bekerja pada profesi tertentu dan membutuhkan alatnya, maka boleh dibelikan alat tersebut dari harta zakat meskipun harganya mahal.

Syeikh Khlolid al Musyaiqih –hafizahullah- : “Jika mobil tersebut akan dipakai untuk angkutan dan membawa barang dan hasilnya untuk menafkahi keluarganya, maka sebagaimana yang kami katakan bahwa Syeikh Islam –rahimahullah- telah memberikan pengecualian dalam masalah ini, namun jika mobil tersebut hanya untuk dikendarainya maka tidak boleh bagi kami untuk memberinya dari harta zakat untuk dibelikan mobil; karena masih mungkin dari harta zakat untuk menyewa mobil tertentu. (Dinukil dari website Syeikh Kholid al Musyaiqih)

Masalah ketiga:

Jika seorang yang fakir telah membeli mobil dengan hutang sebelumnya, kemudian dia tidak melunasinya, sulit baginya untuk tidak membutuhkan mobil tersebut, maka dia boleh diberikan dari harta zakat, dengan catatan bahwa mobil tersebut serupa dengannya, tidak di atas type yang dibutuhkannya.

Syeikh Ibnu Jibrin –rahimahullah- berkata: “Adapun mobil maka bukanlah termasuk kebutuhan primer, karena masih ada bus umum, taxi. Namun jika salah seorang dari mereka membeli mobil dengan hutang dan dia tidak mampu melunasinya, maka boleh menerima harta zakat, karena dianggap sebagai ghorim (yang mempunyai hutang) dan untuk membebaskan tanggungannya. Demikian juga jika dia membeli rumah namun dia tidak mampu membayar semua harganya atau sebagiannya, maka dia halal menerima zakat, wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau”. (Dinukil dari website Syeikh Ibnu Jibrin)

Syeikh Kholid al Musyaiqih –hafidzahullah- berkata:

“Jika seorang fakir telah membeli mobil kemudian masih terlilit hutang, dengan catatan bahwa mobil tersebut masih sesuai dengan kebutuhannya (tidak mewah), maka akan kami berikan harta zakat; karena dia termasuk gharim (orang yang mempunyai hutang)”. (dinukil dari website Syeikh Kholid al Musyaiqih)

Ketiga:

Kebanyakan asuransi untuk barang termasuk asuransi konvensional yang diharamkan, sebaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang haramnya asuransi konvensional pada jawaban soal nomor: 156877  

Sedangkan mengalokasikan zakat untuk membayar asuransi mobil, maka perlu dilihat kembali, jika orang tersebut terpaksa harus mengikuti asuransi, maka kami berikan harta zakat karena kefakirannya, dan kami tidak perlu memperhatikan jika uangnya untuk dibayarkan asuransi mobilnya; karena membayar asuransi pada kondisi seperti itu boleh baginya; karena dia terpaksa.

Adapun jika asuransi sejak awal bersifat pilihan (boleh ikut dan boleh tidak ikut), maka pada kondisi seperti itu tidak boleh diberikan harta zakat untuk membayarkan asuransi; karena asuransi konvensional hukum asalnya adalah haram, sedangkan dia tidak dalam kondisi terpaksa, maka hendaknya mementingkan perkara yang diharamkan.

Al Buhuti –rahimahullah- berkata:

“Dan barang siapa yang mempunyai hutang dalam hal bermaksiat, seperti minum khomr, bepergian untuk bermaksiat, seperti perampok, maka tidak perlu dibayarkan zakat kepadanya, kecuali dia mau bertaubat; karena kalau tidak berarti membantunya melakukan maksiat”. (Kasyful Qana’: 2/288)

Kesimpulan:

Bahwasanya menurut pendapat jumhur tidak boleh membelikan mobil bagi orang fakir dari harta zakat; karena yang demikian itu lebih dari standar kecukupan selama satu tahun bagi orang fakir. Pendapat kedua: Dibolehkan. Jika seseorang mengambil pendapat jumhur untuk keluar dari perbedaan pendapat maka akan lebih selamat.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam