Alhamdulillah.
Pertama:
Telah ada dalam fatawa Al-Lajnahh Ad-Daimah, (17/133), “Tidak dibolehkan menghilangkan rambut alis kerena hal ini termasuk mencakup nams (mencukur bulu alis mata) yang Nabi sallallahu alaihi alaihis salam melaknat orang yang melakukannya. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah yang termasuk dari prilaku syetan. Meskipun suaminya menyuruhnya jangan mentaatinya. Karena dia termasuk kemaksiatan dan tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Pencipta (Allah). sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi sallallhu alaihi wa sallam.
Kedua:
Dibolehkan menghilangkan semua rambut di badan kecuali rambut yang ada di alis.
Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (17/130), “Dalil bahwa seorang wanita dibolehkan mengambil rambut di badanya adalah pengamalan pada hukum asal. Bahkan dia dianjurkan berhias untuk suaminya, dan tidak ada dalil yang melarang akan hal itu, Cuma ada larangan mencukur bulu alis mata (nams) yaitu mencukur bulu kedua alis mata.
Disebutkan juga, (5/197), “Apa hukum Islam mencabut rambut yang ada di antara dua alis. Maka Lajnah menjawab, “Dibolehkan mencabutnya karena dia tidak termasuk rambut kedua alis.
Wallahu a’lam