Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang mandi dari mimpi atau jima’ kemudian setelah mandi keluar sesuatu tanpa ada syahwat, maka dia tidak diharuskan mengulangi mandi. Karena sesuaatu yang keluar adalah sisa dari janabat pertama. Akan tetapi kalau keluar mani baru disertai dengan syahawat, maka diwajibkan mandi lagi karena ada sebab. Silahkan melihat jawaban soal no. 12352, 44945.
Kedua:
Siapa yang bangun dari tidurnya dan mendapatkan basah, dan dia yakin itu adalah mani, makaa diharuskan mandi. Baik dia ingat mimpi atau tidak. Silahkan melihat jawaban soal no. 22705. Kalau ragu-ragu, yang basah itu mani atau lainnya, akan tetapi kalau mani ini sebabnya jima’ yang terjadi sebelum tidur. Maka tidak diharuskan mandi lagi. Kalau hasil dari syahwat setelah mandi pertama karena jima baru atau mimpi, maka diharuskan mandi lagi. Kalau ada keraguan tidak diwajibkan mandi. Karena asalnya adalah bekas dari jima’ tadi.
Kesimpulannya: bahwa keluarnya mani setelah mandi, tidak mengharuskan mengulangi mandi lagi. Akan tetapi diharuskan berwudu. Yang diharuskan mengulangi mandi kalau terjadi mimpi basah setelah mandi atau perkiraan kuat terjadi hal itu bukan sekedar keraguan.
Ketiga:
Mimpi terkadang permainan dari syetan terhadap anak Adam dalam tidurnya, ia dari syetan. Karena ia termasuk mimpi dan mimpi itu dari syetan. Terkadang sekedar keluarnya mani dari badan karena sakit atau dingin atau tekanan syahwat bukan dari syetan. Terkadang karena rahmat Allah terhadap manusia, dimana keluarnya air ini ada faedah untuk tubuh. Bisa jadi tertahannya menjadi musibah. Yang menjadi perhatian seseorang bahwa ia tidak dibebani dan tidak dicela selagi tidak mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan yang menjadikan seperti itu.
Sementara apa yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas:
( ما احتلم نبي قط ، إنما الاحتلام من الشيطان )
“Nabi tidak pernah bermimpi sama sekali, sesungguhnya mimpi itu dari syetan.”
Hadits ini lemah sekali baik marfu’ (sampai kepada Nabi) maupun mauquf (hanya sampai kepada para shahabat). Silahkan melihat ‘Dhoifah, (1432). Silahkan melihat jawaban soal no. 151719 dan no. 114702.
Wallahu a’lam .