Sabtu 20 Jumadits Tsani 1446 - 21 Desember 2024
Indonesian

Membuat Jimat Untuk Isteri

Pertanyaan

Sejak dua tahun saya membuat jimat  dari ayat-ayat Qur’an dan saya berikan kepada istriku agar dia pakai atas permintaannya. Dan setelah saya melihat dalam soal no. (11788) saya tahu bahwa pekerjaan ini termasuk syirik. Saya tidak tahu kapan waktunya bahwa jimat seperti ini termasuk syirik. Apakah saya masih tergolong musyrik? Mohon nasehatnya

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jimat kalau dari selain Qur’an karim dan doa-doa nabi atau di dalamnya ada jampi dan mantera serta perkataan asing yang tidak difahami artinya, maka para ulama sepakat akan keharamannya dan itu termasuk syirik. Adapun kalau jimatnya itu dari Al-Qur’anul karim atau doa-doa nabai, maka dalam hal ini ada perbedaan diantara ulama salaf dan yang kuat adalah haram. Silahkan melihat soal no. 10543 .

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Para ulama sepakat akan mengharamkan memakai jimat kalau bukan dari Qur’an, dan mereka berbeda pendapat kalau jika berasal dari Qur’an. Di antara mereka ada yang membolehkan memakainya dan ada pula yang melarangnya. Pendapat yang melarangnya itu lebih kuat berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada serta untuk menjaga agar tidak terjerumus (yang dilarang).” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/212).

Maka seharusnya anda dan istri anda yang meminta dibuatkan jimat ini, segera melepasnya dan membakarnya. Anda telah menyebutkan bahwa anda melakukan hal ini anda tidak mengetahui kalau ini termasuk syirik. Oleh karena itu anda tidak termasuk pelaku kesyirikan dan tidak berdosa dengan perbuatan ini karena anda tidak sengaja melakukan kemaksiatan ini. Sementara Allah ta’ala berfirman:

وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم

(سورة الأحزاب: 5)

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Dan firman-Nya:

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا

(سورة البقرة: 284)

““Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Diangkat dari ummatku (tidak dianggap dosa) perbuatan yang tidak disengaja, lupa serta apa yang dipaksakan kepadanya.”

Ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa orang yang terjerumus dalam kemaksiatan sementara dia tidak mengetahui bahwa itu adalah suatu kemaksiatan, maka dia tidak dianggap dosa dan Allah telah mengampuninya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam