Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Membangun Rumah Yang Melebihi Kebutuhannya dan Zakatnya

20275

Tanggal Tayang : 28-01-2016

Penampilan-penampilan : 12484

Pertanyaan

Saya telah membaca sebuah hadits bahwa barang siapa yang telah membangun beberapa rumah yang meleibihi kebutuhannya maka pada hari kiamat dia akan memikul rumah-rumah tersebut di atas punggungnya. Jika orang tersebut membayarkan zakatnya dari semua rumah tersebut, maka apakah dia juga akan memikulnya pada hari kiamat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami tidak mengetahui hadits yang anda maksudkan, riwayat yang menyatakan bahwa seseorang akan memikul sesuatu pada hari kiamat adalah orang yang mengambil sesuatu di dunia dari orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan dengan cara paksa, mencuri, culas (mengambil bagian dari harta rampasan perang sebelum dibagi rata).

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri di hadapan kami, seraya beliau menyebutkan ghulul (mengambil bagian dari harta rampasan perang sebelum dibagi rata), beliau menjadikannya perkara yang agung dengan bersabda:

" لا ألفين أحدكم يوم القيامة على رقبته شاة لها ثغاء ، على رقبته فرس له حمحمة ، يقول : يا رسول الله أغثني ، فأقول : لا أملك لك شيئاً قد أبلغتك ، وعلى رقبته بعير له رغاء ، يقول : يا رسول الله أغثني ، فأقول : لا أملك لك شيئاً قد أبلغتك ، وعلى رقبته صامت ، فيقول : يا رسول الله أغثني ، فأقول : لا أملك لك شيئاً قد أبلغتك ، أو على رقبته رقاع تخفق ، فيقول : يا رسول الله أغثني ، فأقول : لا أملك لك شيئاً قد أبلغتك . رواه البخاري ( 2908 ) ومسلم ( 1831 ) .

“Saya pasti akan melarang salah seorang dari kalian pada hari kiamat yang di pundaknya terdapat kambing yang mengembik, di pundaknya terdapat kuda yang meringkik, dia berkata: “Wahai Rasulullah, batulah saya ?”, maka saya katakan: “Saya tidak mampu membantumu (memberi ampunan dan syafa’at), saya telah sampaikan kepadamu”. Di pundaknya terdapat unta yang bersuara, dia berkata: “Wahai Rasulullah, bantulah saya”. maka saya katakan: “Saya tidak mampu membantumu (memberi ampunan dan syafa’at), saya telah sampaikan kepadamu”. Di pundaknya terdapat emas dan perak, dia berkata: “Wahai Rasulullah, bantulah saya”. maka saya katakan: “Saya tidak mampu membantumu (memberi ampunan dan syafa’at), saya telah sampaikan kepadamu”. atau di pundaknya terdapat pakaian yang melambai, dia berkata: “Wahai Rasulullah, bantulah saya”. maka saya katakan: “Saya tidak mampu membantumu (memberi ampunan dan syafa’at), saya telah sampaikan kepadamu”. (HR. Bukhori: 2908 dan Muslim: 1831)

Kedua:

Adapun jika seorang muslim membangun dan meluaskan rumah sampai pada batas melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya, maka Ibnu Hazm telah berkata:

“Para ulama bersepakat bahwa membangun bangunan untuk melindungi auratnya dan keluarganya dari pandangan orang lain, dari cuaca dingin, panas dan hujan adalah wajib, atau mencari rumah atau tempat tinggal dengan tujuan sesuai dengan yang telah kami sebutkan sebelumnya…, mereka juga bersepakat bahwa memperluas sumber penghasilan dan bangunan dari yang dihalalkan, jika dengan itu akan mampu menunaikan hak-hak Alloh –Ta’ala- adalah mubah, kemudian mereka berbeda pendapat apakah dengan terpaksa atau tidak”. (Maratibul Ijma’: 155)

Sebaiknya bagi seorang muslim hendaknya tidak meluas-luaskan dalam hal urusan dunia dan mencukupkan diri dengan yang sesuai kebutuhannya, berdasarkan keumuman ayat yang melarang untuk berlebih-lebihan sebagaimana firman Alloh –Ta’ala- :

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ) الأعراف/31

“Dan makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf: 31)

Dan firman Alloh –Ta’ala-:

( وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا ) الفرقان/67 .

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (QS. Al Furqan: 67)

At Tirmidzi (4283) telah meriwayatkan dari Khobbab –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إن العبد ليؤجر في نفقته كلها إلا في التراب أو قال في البناء ) . صححه الألباني في صحيح الترمذي .

“Sungguh seorang hamba akan diberi pahala dari semua nafkahnya kecuali tanah atau bangunan”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Al Bukhori (5672) juga telah meriwayatkan dari perkataan Khobbab –radhiyallahu ‘anhu-. Ibnu Hajar berkata: “Riwayat itu maksudnya adalah pada bangunan yang melebihi kebutuhannya”.

Dan yang mendasari hal itu adalah apa yang dialami oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau menahan diri untuk tidak menyibukkan diri dengan dunia dan menghawatirkan umatnya jika dibukakan dunia kepada mereka, sebagaimana dalam sabdanya:

( فَوَاللَّهِ لا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخَشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ ) . رواه البخاري (3158) ومسلم (2961(

“Demi Alloh, bukan kefakiran yang aku hawatirkan kepada kalian, akan tetapi yang aku hawatirkan akan dibukakan kepada kalian dunia sebagaimana yang telah terjadi kepada umat sebelum kalian, kemudian kalian berlomba-lomba untuk meraihnya sebagaimana mereka melakukannya, dan akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka”. (HR. Bukhori: 3158 dan Muslim: 2961)

Ketiga:

Rumah-rumah yang telah dibangun oleh seorang muslim untuk keluarga dan anak-anaknya tidak ada zakatnya, meskipun harganya mahal. Sedangkan rumah-rumah yang dibangun untuk disewakan juga tidak ada zakatnya yang berasal dari dzat bangunannya, akan tetapi yang wajib dizakati adalah hasil persewaannya jika telah mencapai nisab dan telah berlalu selama satu tahun.

Sedangkan rumah-rumah yang telah dibangun untuk diperjual belikan, maka ada zakatnya; karena termasuk barang dagangan. Atas dasar itulah maka pada akhir tahun diperkirakan harganya dan dibayarkan zakatnya. Besarnya zakatnya adalah 2,5 % dari total harganya.

Baca juga rincian masalah tersebut berserta dalil-dalilnya pada jawaban soal: 10823.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam