Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengadakan Walimah Khitanan

203192

Tanggal Tayang : 27-02-2015

Penampilan-penampilan : 34658

Pertanyaan

Apakah dibolehkan mengadakan syukuran khitan –hal ini merupakan kebiasaan orang-orang barat- ?, Apakah hal ini termasuk sunnah atau bid`ah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak apa-apa mengadakan walimah khitan bagi seorang anak, untuk menampakkan kebahagiaan, mengakui nikmat dan karunia Allah –Ta’ala-.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam al Mughni: 7/286:

“Hukum mengundang untuk khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan), adalah sunnah; karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya”.

Mendatangi semua undangan adalah sunnah; karena untuk menjaga hati pengundang dan mengindahkan undangannya, misalnya: Ahmad telah diundang khitanan ia pun mendatanginya dan makan makanan yang disediakan.

Adapun undangan bagi yang mengundangnya tidak ada keutamaan tertentu yang ia dapatkan, karena tidak ada tuntunannya dalam syari`at, akan tetapi hanya sebagai undangan biasa karena tiadanya sebab yang baru. Namun jika ia bertujuan untuk syukur nikmat, memberi makan saudara-saudaranya, menyuguhkan hidangan kepada mereka, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat tersebut insya Allah”.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Merasa bahagia dalam khitanan adalah disyari`atkan; karena khitan termasuk hal-hal yang disyari`atkan, Allah –Ta`ala- telah berfirman:

( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ )

“Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS. Yunus: 58)

Khitan termasuk karunia dan kasih sayang Allah –subhanahu wa Ta`ala-, tidak masalah menghidangkan makanan dalam rangka khitanan tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/142)

Baca juga jawaban soal nomor: 14624 dan 20015.

Wallahu a`lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait