Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seseorang yang menunaikan ibadah haji untuk segera meninggalkan Mina pada tanggal 12, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه ومن تأخر فلا إثم عليه لمن اتقى )البقرة /203
“Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 203)
Syarat dibolehkannya hal tersebut menurut jumhur ulama –Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah- adalah pelaku ibadah haji tersebut keluar dari Mina setelah melempar jumrah sebelum tersebenamnya matahari maka melempar jumrah pada tanggal 13 nya pada hari tasyriq menjadi gugur. Jika dia belum meninggalkan Mina sampai matahari terbenam maka dia wajib bermalam di Mina dan melempar jumrah pada tanggal 13 nya, telah diriwayatkan dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
" من غربت عليه الشمس وهو بمنى , فلا ينفرن , حتى يرمي الجمار من أوسط أيام التشريق"
“Barang siapa yang dia masih di Mina pada saat matahari sudah terbenam, maka janganlah beranjak sampai dia melempar jumrah di tengah hari-hari tasyriq”.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Masa di mana seseorang yang menunaikan ibadah haji wajib bermalam di Mina setelah hari raya qurban adalah dua hari; yaitu: pada tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah. Sedangkan pada tanggal 13 Dzul Hijjah maka dia tidak wajib bermalam di Mina juga tidak wajib melempar jumrah pada hari tersebut akan tetapi hanya bersifat sunnah saja, kecuali jika matahari pada tanggal 12 sudah terbenam sedangkan dia masih berada di Mina, maka dia wajib bermalam pada malam tanggal 13 nya kemudian pada tanggal tersebut dia harus melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir (pada awal masuk waktu dzuhur).
Adapun arti dari ayat yang telah disebutkan adalah:
“Barang siapa yang ingin bersegera untuk meninggalkan Mina setelah bermalam dua hari setelah hari berkurban, dan setelah melempar ketiga jumrah pada tanggal 11 dan 12 nya maka tiada dosa baginya, dia pun tidak ada kewajiban membayar dam; karena dia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan, namun bagi siapa saja yang menambah untuk bermalam di Mina pada tanggal 13 nya dan melempar ketiga jumrah pada tanggal 13 tersebut, maka tiada dosa juga baginya, bahkan bermalamnya di Mina pada malam tanggal 13 tersebut dan melempar ketiga jumrah pada tanggal 13 nya akan lebih utama dan pahalanya akan lebih banyak; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hal itu. Kemudian Alloh –subhanahu wa ta’ala- menutup ayat tersebut dengan memeritahkan ketakwaan dan beriman dengan hari akhir yang di dalamnya terdapat hisab dan balasan; agar menjadi penyemangat bagi mereka yang mengingat untuk memperbanyak amal shaleh dan untuk menjauhi semua kemungkaran dengan mengharap rahmat Alloh dan takut akan siksa-Nya.
(Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadiyan dan Syeikh Abdullah bin Mani’)
(Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 11/266-267)
Wallahu A’lam.