Alhamdulillah.
Yang menjadi syarat hewan kurban adalah agar disembelih dengan niat kurban, dan tidak boleh disembelih untuk pedaging.
An Nawawi berkata dalam al Majmu’: 8/380: “Niat adalah syarat sahnya berkurban”.
Tidak masalah jika kalian membeli hewan kurban dengan cara yang sudah disebutkan dalam soal, dengan catatan ketika disembelih oleh jagal (tukang sembelih) ia berniat dengan niat kurban, jika jagal tadi adalah seorang muslim, kalau ia bukan muslim, maka salah satu dari kalian harus menyembelihnya, dan para pekerja (tim jagal) memotong-motong sembelihannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- dalam “asy Syarhul Mumti’ “ 7/494:
“Tidak sah jika menyembelih kurban diwakilkan kepada ahli kitab, meskipun sembelihan ahli kitab hukumnya halal. Namun karena menyembelih hewan kurban adalah ibadah maka tidak boleh diwakilkan kepada ahli kitab; karena ahlu kitab bukan termasuk ahli ibadah dan ahli bertaqarub kepada Allah; karena ia kafir dan tidak diterima ibadahnya. ketika sembelihan kurban itu tidak sah untuk dirinya, maka tidak sah juga ketika ia menyembelihkan orang lain. Sedangkan mewakilkan kepada ahlu kitab untuk menyembelih ternak guna dikonsumsi maka tidak apa-apa.
wallahu a’lam .