Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Mereka Berkumpul Pada Satu Hari Tertentu Setiap Tahunnya, Menyembelih Sembelihan Atas Nama Salah Satu Orang Sholeh ?!

210264

Tanggal Tayang : 14-03-2015

Penampilan-penampilan : 3714

Pertanyaan

Di daerah saya, masyarakat setiap tahunnya berkumpul pada hari tertentu yang dinamakan dengan sala satu wali Alloh dengan menyembelih onta dari hasil patungan penduduk dengan sukarela, baik dari yang kaya maupun yang miskin, semua bersedekah untuk semua, kebiasaan masyarakat yang mampu pada hari tersebut memasak makanan dan dibawa ke tempat yang sudah ditentukan, semua orang dewasa juga anak-anak berkumpul dan memakan makanan tersebut, mereka menyebutkan nama Alloh pada sembelihan tersebut, akan tetapi banyak masyarakat yang ragu: apakah makanan halal atau haram ?, karena dilakukan pada hari tertentu pada setiap tahunnya dan dianggap satu musim atas nama salah satu wali Alloh.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

“Hari raya itu dinamakan id; karena perayaan tersebut berulang setiap tahun dengan kebahagiaan yang baru”. (Lisanul Arab: 3/219)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Hari raya (hari id) adalah nama bagi hari pertemuan tahunan yang dilakukan berulang-ulang, (عائد) kembali dilakukan baik tahunan, pekanan, bulanan atau yang lainnya”. (Iqtidho Shirath Mustaqim: 1/496)

Kedua:

Tidak ada hari raya dalam Islam kecuali dua hari raya: hari raya idul fitri dan idul adha, selain kedua hari raya tersebut adalah hari raya yang dibuat-buat, tidak boleh merayakannya.

Penentuan hari selain pada kedua hari raya tersebut, dengan mengumpulkan  masyarakat, merayakannya, disediakan makanan, membedakan hari tersebut dari hari-hari lain adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan; karena yang demikian itulah arti dari sebuah hari raya, dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa hari raya dalam Islam hanya pada dua hari saja. Apalagi pada perayaan di atas sampai dibarengi dengan menyembelih sembelihan atas nama selain Alloh, maka termasuk syirik.

Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya (1978) dari hadits Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ(.

“Alloh telah melaknat seseorang yang menyembelih atas nama selain Alloh”.

Abu Daud (3313) telah meriwayatkan dari Tsabit bin Dhohhak –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Seseorang telah bernadzar pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyembelih onta di tiang sebuah gubuk, lalu dia mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan berkata: “Saya telah bernadzar untuk menyembelih onta di tiang sebuah gubuk, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيةِ يُعْبَدُ ؟ ) قَالُوا: لَا، قَالَ: ( هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ؟ ) ، قَالُوا: لَا، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ. وصححه الألباني في "صحيح أبي داود.

“Apakah di sana terdapat berhala yang disembah dari berhala jahiliyah ?, mereka berkata: “tidak”. Beliau bertanya lagi: “Apakah di sana ada perayaan hari raya mereka ?”. Mereka berkata: “tidak”. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tunaikan nadzarmu, karena tidak boleh memenuhi nadzar yang mengandung maksiat kepada Alloh, dan apa yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Dishohihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Ulama Lajnah berkata:

“Riwayat yang menyebutkan tentang laknat bagi seseorang yang menyembelih sembelihan atas nama selain Alloh dan haramnya menyembelih sembelihan di tempat yang di situ diagungkan nama selain Alloh, baik berupa berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dipakai untuk berkumpul oleh orang-orang jahiliyah, meskipun tujuannya untuk Alloh”. (Fatawa Lajnah Daimah: 1/397-398)

Ketiga:

Jika tujuan menyembelih untuk mengagungkan, menghinakan diri dan mendekatkan diri, maka sembelihan tersebut tidak boleh ditujukan kecuali kepada Alloh –Ta’ala-, mempersembahkannya kepada selain Alloh adalah syirik besar. Baca juga jawaban soal nomor: 44730.

Menyembelih untuk selain Alloh adalah syirik, hukum hewan sembelihannya sama dengan bangkai, tidak boleh dimakan, meskipun disebutkan nama Alloh.

Syeikh Islam –rahimahullah- berakata:

“Jika menyembelih untuk selain Alloh, guna mendekatkan diri kepadanya, hukumnya haram, meskipun menyebutkan nama Alloh, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang munafik dari umat ini yang mendekatkan diri kepada para wali, planet-planet dengan sembelihan, kemenyan, atau yang lainnya”. (Iqtidho’ shirat Mustaqim: 260)

Ulama’ Lajnah berkata:

“Sembelihan dan nadzar kepada seorang wali adalah syirik besar; karena keduanya merupakan ibadah hanya kepada Alloh, dan menjadi hak dari hak-hak-Nya  yang khsusus hanya diperuntukkan kepada-Nya –jalla wa ‘ala-, maka tidak boleh diperuntukkan kepada selain Alloh”. (Fatawa Lajnah Daimah: 1/497)

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Mendekatkan diri kepada para wali dengan sembelihan (hewan) adalah syirik besar, seperti; menyembelih di atas kuburannya atau di tempat lain, meskipun disembelih di tempat yang jauh atau di rumah seseorang, sama halnya dengan seseorang yang menyembelih dengan niat kepada wali fulan atau fulan, maka ini adalah syirik besar, sama dengan seseorang yang sholat untuknya, bersujud kepadanya, maka yang demikian adalah syirik, demikian juga jika menyembelih untuknya, berdoa kepadanya, meminta pertolongan kepadanya, atau bernadzar kepadanya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/68)

Atas dasar penjelasan di atas, maka sembelihan yang disembelih oleh masyarakat tersebut setiap tahunnya, atas nama seorang wali adalah syirik besar, tidak boleh ikut serta di dalamnya, baik dengan mengumpulkan sumbangan, patungan, atau mengajak masyarakat untuk membayar iuran, memasak daging sembelihannya, ikut memakannya, atau yang semacamnya dari semua bentuk kontribusi”.

Baca juga jawaban soal nomor: 1024, 127965, 136340.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam