Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau kesalahannya berupa kezaliman terhadap seseorang, maka dia harus mengembalikan kezaliman itu kepada pemiliknya atau meminta agar dia maafkan. Kalau kezaliman ini berupa harta, dia wajib mengembalikannya atau mengembalikan dalam bentuk uang senilainya. Jika terkait masalah adab, seperti menggunjing, berbohong dan semisal itu, maka dia harus minta dimaafkan disertai dengan banyak memohon ampunan untuknya dan memujinya. Di antara hal itu adalah dengan melakukan amal saleh dengan memberi hadiah kepada orang yang diguncingnya atau kepada orang yang dia perlakukan buruk terhadapnya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang bersedekah untuk ibunya saat beliau masih hidup. Apakah sampai pahala sedekahnya baik dalam bentuk uangnya atau yang lainnya?
Maka beliau menjawab, “Sedekah bermanfaat baik bagi yang hidup maupun bagi yang telah meninggal dunia berdasarkan ijmak. Begitu juga doa, bermanfaat untuk orang yang masih hidup atau sudah meninggal dunia berdasarkan ijmak ulama.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 4/348).
Wallahu a’lam