Rabu 27 Rabi'uts Tsani 1446 - 30 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Merapikan Gigi

Pertanyaan

Apa hukum merangkai untuk merapikan gigi dimana bagian gigi bawah kecil dan gigi lainnya saling bertumpuk dan bengkok. Begitu juga gigi bagian atas kelihatan lebih menonjol ke depan. Perlu diketahui bahwa merapikan gigi butuh mencabut sebagian gigi agar ada tempat tambahan. Setelah pemasangan merapikan, gigi perlu dihaluskan untuk menghilangkan efek pada pengikat kawat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Sholeh Al-Fauzan ditanya tentang merapikan gigi, maka beliau mengatakan, “Kalau hal ini dibutuhan seperti giginya cacat dan butuh untuk diperbaiki, maka hal ini tidak mengapa. Namun kalau hal ini tidak dibutuhkan, maka tidak dibolehkan. Bahkan telah ada larangan meratakan gigi untuk kecantikan. Telah ada larangan keras akan hal itu. Karena hal ini termasuk sia-sia dan termasuk merubah ciptaan Allah.

Adapun kalau hal tujuannya untuk pengobatan contohnya atau menghilangkan cacat atau untuk suatu kebutuhan seperti seseorang tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki gigi dan meluruskannya, maka hal itu tidak mengapa.

Adapun menghilangkan gigi tambahan, maka Syekh Ibnu Jibrin berkata, “Tidak mengapa mencabut gigi tambahan karena itu termasuk cacat dalam pandangan dan mengganggu seseorang. Tidak dibolehkan merenggangkan dan merapatkan karena ada larangan akan hal itu.”

Refrensi: Sumber: Fatawa Mar’ah Muslimah: 1/474