Alhamdulillah.
Yang benar tentang bagaiman cara meletakkan kedua tangan setelah bangkit dari ruku’ adalah dengan meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dan tidak melepaskan kedua tangannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Nampaknya yang termasuk sunnah adalah meletakkan tangan kanan di atas hasta tangan kirinya; berdasarkan keumuman hadits Sahl bin Sa’d yang ditetapkan riwayatnya di dalam Bukhori:
" كان الناس يُؤمرون أن يضع الرجل يده اليمنى على ذراعه اليسرى في الصلاة "
“Bahwa semua orang diperintah agar seseorang meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat”.
Sungguh jika anda memperhatikan keumuman hadits tersebut “di dalam shalat”, bukan dengan redaksi “pada saat bangkit”, maka menjadi jelas bagi anda bahwa bangkit setelah ruku’ disyari’atkan untuk meletakkannya (pada tempat tersebut); karena di dalam shalat kedua tangan pada saat ruku’ berada di atas kedua lutut, pada saat sujud kedua tangan di atas tanah, dan pada saat duduk kedua tangan berada di atas paha, dan pada saat beridiri –hal itu mencakup –sebelum ruku’ dan sesudah ruku’-, maka manusia meletakkan kedua tangan kanannya berada di atas hasta tangan kirinya. Inilah yang benar”. (ASy Syarhul Mumti’: 3/146)
Wallahu A’lam.