Majelis Hiburan yang Mubah Harus Terlindungi dari Hal-hal yang Munkar Secara Syariat

Pertanyaan: 214107

Kami adalah sekelompok wanita yang menyelenggarakan sesi dakwah di antara kami sendiri. Kami membahas Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya. Baru-baru ini, muncul ide dalam benak teman-teman wanita untuk menyelenggarakan pesta hiburan, kemudian mereka memutuskan untuk benar-benar menyelenggarakannya dan mulai mempersiapkannya. Saya termasuk di antara mereka yang keberatan dengan ide ini, karena saya melihat bahwa ide ini mengandung banyak hal negatif, yang saya anggap sebagai semacam pelarian dari batasan hukum. Saya ingin Anda memberitahu saya apakah saya benar atau salah dalam apa yang saya pikirkan. Pesta tersebut memiliki spesifikasi sebagai berikut :

Pesta ini diperuntukkan bagi wanita dan tidak ada percampuran jenis kelamin. Dalam hal ini, pesta ini mematuhi ketentuan Islam, tetapi :

  1. Tidak ada maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan pesta ini. Tidak ada alasan apapun yang mengharuskannya. Yang terjadi adalah teman-teman itu ingin mengadakan pesta ini untuk hiburan dan melepas lelah, seperti kata mereka. Dan saya merasa bahwa mengadakan perayaan seperti ini tanpa alasan adalah bentuk kekosongan iman dan merupakan perwujudan dari tidak adanya rasa solidaritas, bahkan solidaritas moral, yang seharusnya kita miliki terhadap saudara-saudari kita di beberapa negara tetangga, akibat dari berbagai tragedi dan kesedihan yang mereka alami.
  2. Pesta ini akan menampilkan wanita-wanita dengan perhiasan lengkap. Para wanita tidak akan mengenakan hijab, dan saya khawatir akan ada banyak sikap riya’ (pamer), berbangga diri dengan pakaian dan perhiasan mereka.
  3. Pesta ini akan membutuhkan sejumlah besar uang untuk menyewa aula, menyiapkan makanan terbaik, dan menyewa penyanyi wanita untuk menyanyikan lagu-lagu Islami, tetapi dengan iringan musik. Saya menganggap ini sebagai bentuk sikap berlebihan dan pemborosan, serta penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam.
  4. Pesta ini akan mengharuskan dana yang agak selangit yang dibebankan kepada mereka yang ingin hadir. Ini adalah bentuk kesombongan dan keangkuhan, dan mengecualikan sekelompok dari kita yang tidak mampu membayar dana untuk tiket, atau mungkin lebih membutuhkan dana untuk tiket ini daripada ikut berlebihan dalam hal-hal yang tidak masuk akal ini. Padahal pada saat kita berkumpul pada hari-hari lain dalam sesi-sesi yang gratis untuk berdzikir kepada Allah tidak seorang pun yang dikecualikan.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Tidak ada salahnya mengekspresikan kegembiraan dan kebahagiaan dengan merayakan momen-momen bahagia, seperti kelulusan, membangun rumah baru, kelahiran bayi, dan semacamnya yang tidak berdosa, asalkan tidak tidak ada hal-hal yang mungkar dan terlarang oleh syariat Islam. Hal-hal tersebut telah disebutkan dan dijelaskan sebelumnya pada jawaban dari pertanyaan nomor 100005. Begitu pula, hiburan yang mubah, seperti kumpul-kumpul untuk makan, silaturrahim, dan berbincang-bincang, pada prinsipnya juga mubah.

Akan tetapi, jika kegiatan kumpul-kumpul yang bersifat hiburan ini mengandung perbuatan-perbuatan tercela dan pelanggaran syariat Islam, sebagaimana yang disebutkan oleh saudari penanya, seperti riya’ dan membanggakan perhiasan dan pakaian, berlebihan pemborosan dalam hal harta benda, penyelenggaraan jamuan dan makanan, menyanyikan lagu-lagu yang diiringi alunan musik, dan membebankan biaya yang besar kepada pesertanya, maka semua yang disebutkan itu, jika benar-benar terjadi, hukumnya tercela dan terlarang.

Jika bisa dibedakan antara keduanya, maka perkumpulan seperti itu boleh dilakukan demi hiburan yang mubah, mendatangkan kegembiraan bagi manusia, dan mengajak orang-orang yang menyukai hal-hal semacam itu ke majelis-majelis orang shalih, dan mengajak mereka ke majelis-majelis kebaikan dan kemaslahatan, sambil meninggalkan keburukan-keburukan tersebut, berhemat dalam pembiayaan, dan bekerja sama dengan orang-orang kaya untuk menanggung pengeluaran tambahan, sehingga orang-orang miskin terbebas darinya, atau diringankan beban mereka, dan sebagainya, maka hal ini adalah perkara yang baik, dan tidak ada dosa di dalamnya, Insya Allah.

Akan tetapi, jika perbuatan mungkar tersebut tidak bisa dipisahkan, sehingga kalian tidak dapat mengadakan pertemuan tersebut, kecuali dengan cara yang telah dijelaskan, maka dalam hal ini tidak boleh melakukan perbuatan mungkar demi mengadakan perkara yang hakikatnya diperbolehkan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android