Pertama.
Tidak ada salahnya mengekspresikan kegembiraan dan kebahagiaan dengan merayakan momen-momen bahagia, seperti kelulusan, membangun rumah baru, kelahiran bayi, dan semacamnya yang tidak berdosa, asalkan tidak tidak ada hal-hal yang mungkar dan terlarang oleh syariat Islam. Hal-hal tersebut telah disebutkan dan dijelaskan sebelumnya pada jawaban dari pertanyaan nomor 100005. Begitu pula, hiburan yang mubah, seperti kumpul-kumpul untuk makan, silaturrahim, dan berbincang-bincang, pada prinsipnya juga mubah.
Akan tetapi, jika kegiatan kumpul-kumpul yang bersifat hiburan ini mengandung perbuatan-perbuatan tercela dan pelanggaran syariat Islam, sebagaimana yang disebutkan oleh saudari penanya, seperti riya’ dan membanggakan perhiasan dan pakaian, berlebihan pemborosan dalam hal harta benda, penyelenggaraan jamuan dan makanan, menyanyikan lagu-lagu yang diiringi alunan musik, dan membebankan biaya yang besar kepada pesertanya, maka semua yang disebutkan itu, jika benar-benar terjadi, hukumnya tercela dan terlarang.
Jika bisa dibedakan antara keduanya, maka perkumpulan seperti itu boleh dilakukan demi hiburan yang mubah, mendatangkan kegembiraan bagi manusia, dan mengajak orang-orang yang menyukai hal-hal semacam itu ke majelis-majelis orang shalih, dan mengajak mereka ke majelis-majelis kebaikan dan kemaslahatan, sambil meninggalkan keburukan-keburukan tersebut, berhemat dalam pembiayaan, dan bekerja sama dengan orang-orang kaya untuk menanggung pengeluaran tambahan, sehingga orang-orang miskin terbebas darinya, atau diringankan beban mereka, dan sebagainya, maka hal ini adalah perkara yang baik, dan tidak ada dosa di dalamnya, Insya Allah.
Akan tetapi, jika perbuatan mungkar tersebut tidak bisa dipisahkan, sehingga kalian tidak dapat mengadakan pertemuan tersebut, kecuali dengan cara yang telah dijelaskan, maka dalam hal ini tidak boleh melakukan perbuatan mungkar demi mengadakan perkara yang hakikatnya diperbolehkan.
Wallahu Ta’ala A’lam.