Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Telah Melaksanakan Wukuf di Muzdalifah Namun Belum Menyempurnakan Manasiknya

Pertanyaan

Saya telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji bersama dengan rekan-rekan saya sekantor, saat ini saya bermukim di Makkah, kami benar-benar pergi ke Arafah, kemudian pergi di Muzdalifah, di sana saya kehilangan teman-teman, saya tidak mengerti kewajiban (haji) dan manasiknya, termasuk larangan-larangan di dalamnya. Setelah saya kehilangan teman-teman yang sebelumnya saya menemani mereka, dan merekalah yang akan menuntun saya menunaikan ibadah haji, akhirnya saya kembali ke rumah saya di Makkah, saya melepas pakaian ihram sebelum tengah malam tiba, dan saya pun tidak melanjutkan amalan ibadah haji.
Maka bagaimanakah hukumnya ?, apa yang harus saya lakukan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menjadi kewajiban setiap orang yang berihram untuk umrah atau haji agar menyempurnakan manasiknya, baik ibadah wajib maupun sunnah, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

( وأتموا الحج والعمرة لله ) البقرة/ 196 .

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah berkata:

“Jika seseorang telah memasuki manasik haji atau umrah, maka dia tidak boleh keluar darinya kecuali karena udzur yang menghalanginya untuk melengkapi manasiknya, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:

(وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لله فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ )

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat”. (QS. Al Baqarah: 196)

Firman Alloh: ( أحصرتم ) “Kalian terhalang untuk menyempurnakan manasiknya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 23/438)

Kehilangan teman-teman pada saat ibadah haji bukanlah suatu halangan; karena anda masih memungkinkan untuk menyempurnakan manasik tanpa mereka. Menjadi kewajiban bagi anda setelah anda berazam untuk menunaikan ibadah haji agar belajar tata caranya, apalagi anda termasuk penduduk Makkah, tidak sulit bagi anda untuk mempelajarinya sebelum memulai manasik, sehingga tidak perlu bertanya lagi tentang tata caranya setelah anda memulai manasiknya.

Kewajiban anda sekarang adalah:

Pertama:

Bertaubat kepada Alloh karena menelantarkan pelaksanaan manasik sebagaimana mestinya, disebabkan karena tidak mendalami agama dengan baik, padahal sarananya mudah dan dekat dengan anda.

Kedua:

Sesuai dengan pertanyaan anda bahwa anda bisa jadi melaksanakan haji ifrad atau haji qiran; karena penduduk Makkah tidak boleh melaksanakan haji tamattu’, maka yang tersisa bagi anda dari rukun haji adalah thawaf ifadhah dan sa’i untuk haji, kedua rukun tersebut tidak bisa gugur, maka anda wajib melaksanakannya meskipun sudah lama waktunya.

Syiekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Thawaf ifadhah termasuk salah satu rukun haji yang haji itu tidak sempurna tanpanya, jika ada seseorang yang meninggalkannya maka hajinya tidak sempurna sampai dia melaksanakannya, maka dia harus kembali meskipun sudah kembali ke daerahnya untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Dalam kondisi seperti itu selama dia belum thawaf ifadhah maka dia pun tidak boleh bersenang-senang dengan istrinya; karena dia belum melakukan tahallul yang kedua. Tahallul kedua hanya bisa dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i bagi haji tamattu’, atau jika haji qiran dan ifrad, ketika belum sa’i waktu thawaf qudum”. (Fatawa Arkanil Islam: 541)

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Saya termasuk penduduk Makkah, saya telah menunaikan ibadah haji pada tahun lalu, saya sudah melaksanakan thawaf namun belum melaksanakan sa’i, maka bagaimanakah hukumnya ?”

Beliau menjawab:

“Anda wajib melaksanakan sa’i, inilah kesalahan anda, anda tetap wajib melaksanakan sa’i, baik anda termasuk penduduk Makkah atau tidak, setelah thawaf anda harus melaksanakan sa’i, begitu anda turun dari Arafah anda thawaf kemudian sa’i, bagi orang yang meninggalkan sa’i maka laksanakan sa’i sekarang”. (Fatawa Syiekh Ibnu Baaz: 17/341)

Ketiga:

Beberapa kewajiban yang telah anda tinggalkan sampai waktunya berakhir, maka diwajibkan bagi anda untuk membayar dam, di antaranya adalah melempar jumrah, bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq dan menyembelih kurban jika anda melaksanakan haji qiran.

Adapun mencukur gundul atau memendekkan rambut saja, apakah juga wajib membayar dam atau tidak ?, kami menjawab: “Cukurlah sekarang dan tidak ada kewajiban apapun bagi anda, inilah yang menjadi perdebatan di antara para ulama –rahimahumullah-.

Hanafiyah,  Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa barang siapa yang terlambat mencukur rambut sampai hari-hari berkurban berlalu, maka dia wajib membayar dam karena keterlambatannya.

Syafi’iyyah dan Hanabilah dalam riwayat yang lain berpendapat bahwa barang siapa yang terlambat mencukur rambut sampai hari-hari berkurban berlalu, maka tidak masalah, kapan saja dia melakukannya maka dianggap sah, seperti thawaf untuk ziarah dan sa’i. Syafi’iyyah menyatakan makruh jika mengakhirkannya”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 10/12-13)

Pendapat pertama: Wajib membayar dam.

Hal itu difatwakan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin, beliau –rahimahullah- pernah ditanya:

“Seorang laki-laki telah melaksanakan umrah atau haji, dan pada saat mencukur rambut (tahllul) dia tidak mencukur semua sisi rambutnya, dan sudah berlalu selama beberapa tahun, maka bagaimanakah hukumnya ?, kami juga menginginkan sebuah kaidah, kapan seseorang yang menaunaikan ibadah haji atau umrah jika telah meninggalkan beberapa manasiknya dia harus kembali ke Makkah untuk melaksanakannya ?

Beliau menjawab:

“Orang tersebut telah meninggalkan sebuah kewajiban, dan dengan meninggalkan kewajiban dia wajib membayar fidyah, yaitu; dengan menyembelih (kambing) di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin, dan dengan demikian maka hajinya akan sempurna.

Adapun jika seseorang yang melaksanakan ibadah haji meninggalkan rukun-rukun haji, maka dia wajib kembali (ke Makkah) untuk melaksanakannya, kalau dia telah meninggalkan wajib haji dan sudah keluar waktunya dia wajib membayar dam”. (Majmau’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 22/481).

Keempat:

Adapun beberapa larangan yang telah anda lakukan, seperti berjima’ sebelum menuntaskan manasiknya, maka tidak apa-apa; karena nampaknya anda melakukan hal itu karena belum tahu hukumnya.

Baca juga jawaban soal nomor: 176329.

Kesimpulan:

Bahwa di sela-sela anda bertaubat, anda harus segera menyempurnakan manasik anda, dengan melaksanakan rukun-rukun haji yang masih belum anda kerjakan seperti thawaf ifadhah dan sa’i haji, anda wajib menyembelih tiga dam (tiga ekor kambing) di Makkah dan dibagikan kepada para fakir miskin dari semua kewajiban haji yang anda tinggalkan, yaitu; tahallul, melempar jumrah dan bermalam. Dan dam yang keempat adalah sebagai hady (hewan yang disembelih karena ibadah haji) dengan haji qiran, jika anda tidak mampu maka diganti dengan puasa sepuluh hari”.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam