Sunnahnya, mayit dikafani dengan tiga lembar kain kafan yang dililitkan (dibungkus) ke seluruh tubuh, sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ . رواه البخاري ( 1264) ، ومسلم (941) .
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga lembar kain putih dari jenis kain Yaman, tidak ada di antaranya baju dan tidak pula serban.” (HR. Al-Bukhari, no. 1264 dan Muslim, no. 941).
Jika mayit dikafani bukan dengan tiga lembar kain seperti itu, misalnya dengan baju atau sejenisnya, maka tidaklah mengapa, namun sunnah tentu lebih utama untuk diikuti.
Minimal kafan yang sah dan mencukupi untuk menunaikan kewajiban adalah satu lembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
Lihat juga jawaban dari pertanyaan nomor 98409.
Adapun perempuan, maka sunnahnya dikafani dalam lima potong kain, yaitu sarung, baju, kerudung, dan dua lembar kain pembungkus (selimut).
Atas dasar itulah, yang wajib dalam kafan adalah menutupi seluruh badan mayit, dan hal itu bisa dilakukan dengan kain apa saja. Tidak disyaratkan jenis kain tertentu.
Jika mayit dikafani dengan pakaian yang biasa ia kenakan, atau dibuatkan pakaian khusus (yang dijahit), maka tidaklah mengapa. Namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah, yaitu dililit dengan lembaran kain yang tidak dijahit sesuai bentuk tubuh, sebagaimana pakaian orang hidup.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah berkata, “Yang wajib adalah mengafani mayit dengan sesuatu yang menutupi tubuhnya. Sunnahnya adalah mengafani laki-laki dengan tiga kain putih dan membungkusnya dengan dililit.
Jika ia dikafani dengan pakaian biasa seperti jaket, celana panjang, atau baju, atau dibuatkan pakaian khusus seperti baju berlengan dan semacamnya seperti pakaian duniawi, maka itu sah-sah saja, tetapi menyelisihi sunnah yang dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 8/430).
Adapun jika kain kafan terlalu pendek atau sempit, lalu disambung dengan kain lain menggunakan benang jahit, agar dapat menutupi seluruh tubuh saat dibungkus, maka tidaklah mengapa dan tidak bertentangan dengan sunnah yang disebutkan.
Wallahu A’lam.