Pertama:
Syariat telah menetapkan bahwa masing-masing pihak dalam akad jual beli memiliki hak pembatalan akad tanpa persetujuan pihak lain selama mereka hadir pada saat kesepakatan akad berlangsung, dan jika mereka telah berpisah maka akad wajib berlaku dan tidak mungkin dibatalkan kecuali dengan persetujuan masing-masing pihak atau karena ada sebab yang membolehkan pembatalan, seperti jika barangnya cacat.
Diriwayatkan oleh Bukhari (2112), dan Muslim (1521), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
("Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah.")
Jika salah satu pihak tidak hadir saat akad, seperti ketika penjual mengirim pesan kepada pembeli yang isinya: “aku jual mobilku kepadamu dengan harga sekian, dan pesan tersebut sampai kepada pembeli dan ia menerimanya, maka sah jual beli tersebut, dan pembeli memilik hak untuk membatalkan akad selama dia hadir pada saat pesan tersebut sampai dan dia menerima jual beli tersebut.
Dalam “Ensiklopedia Fikih” (30/ 217-218) disebutkan:
“sebagaimana sahnya perjanjian akad antara kedua pihak yang hadir dan menyatakan secara lisan ijab dan qabul, demikian juga halnya (tetap sah) antara kedua pihak yang tidak hadir melalui tulisan atau dengan mengirim utusan atau dengan cara lain yang serupa, jika seseorang menuliskan kepada pihak lain, seperti: “aku jual kepadamu rumahku dengan harga sekian, dan surat tersebut sampai kepada pembeli dan dia setuju maka kontrak sah dan berlaku”
Jelas dari tulisan para ulama fikih: bahwa perjanjian kontrak yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak adalah sesi menerima akad bagi pihak yang menerima surat, atau pihak yang menerima utusan. Akhir kutipan
Oleh karena itu, dalam hal pembelian online melalui internet, pembeli memiliki hak pilih (melanjutkan atau membatalkan akad) selama ia masih dalam sesi di mana ia menerima penjualan tersebut.
Sebagian ulama berpandangan bahwa transaksi jual beli yang berlangsung dengan cara seperti ini, dan masing-masing pihak (penjual dan pembeli) tidak bertemu dalam satu sesi yang sama, maka tidak berlaku hak pilih untuk pembatan akad.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata: “sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
إذا تبايع الرجلان فكل واحد منها بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعاً
("Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah),
kata “selama” (maa) disini adalah kata benda verbal yang menunjukkan rentang waktu artinya selama mereka belum berpisah satu sama lain, dan sabdanya (dan keduanya bersama) menegaskan bahwa mereka belum berpisah, maka bisa difahami dari sini: jika dua orang melakukan jual beli melalui telepon, maka dalam hal ini tidak lagi berlaku hak pilih begitu salah satu pihak mengatakan: “saya jual” dan pihak yang kedua mengatakan: “saya beli” maka akad jual beli tersebuh sah. Akhir kutipan dari “As-Syarh al-Mumti’” (8/262).
Dan jika transaksi pembelian terjadi secara online melalui internet, dan tidak bisa dibatalkan setelah pembeli setuju, atau penjual yang menetapkan ketentuan tersebut, maka tidak lagi berlaku opsi pembatalan saat itu, dan penjualan sah berlaku begitu pembeli menyatakan setuju, dan dia tidak bisa mengajukan pembatalan akad kecuali ada sebab yang sah, karena hak pilih tidak lagi berlaku jika salah satu pihak menentukan syarat tersebut dan pihak lain menyetujuinya. Lihat “Al-Mughni” (15/ 6-16).
Wallahu a’lam.