Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Bagi Seorang Wanita Yang Sedang Berihram Untuk Memakai Sarung Tangan Medis Karena Darurat ?

Pertanyaan

Apakah dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang berihram menggunakan sarung tangan medis untuk keadaan darurat saja ?, demikian juga menggunakan tisu basah untuk anak untuk mengganti popoknya ?, dan tata cara bertahallul dari rambut yang panjang dan dipotong dari arah depan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang wanita sedang berihram maka tidak boleh memakai sarung tangan dan cadar, baik berihram untuk haji atau umrah sampai menyelesaikan umrahnya atau bertahallul dengan tahallul awal.

Jika dalam keadaan darurat dia harus memakai apa yang diharamkan untuk dipakai seorang yang muhrim untuk suatu keperluan, misalnya karena dingin, sakit atau yang lainnya, maka boleh-boleh saja dengan tetap membayar kaffarat, sebagai contoh: memakai sarung tangan medis (karet) jika dibutuhkan, sebagaimana seorang wanita yang sedang berihram, dia memakainya untuk mengobati orang yang sedang sakit atau yang sedang terluka. Dia boleh memakainya namun harus membayar fidyah.

Syeikh Zakariya Al Anshori –rahimahullah- berkata dalam Asna Al Mathalib (1/507):

“Barang siapa yang memakai sesuatu yang diharamkan untuk memakainya dalam kondisi berihram atau menutupi apa yang diharamkan untuk ditutupi, karena panas, dingin atau karena mengobati, atau karena yang lainnya, maka tetap dibolehkan dan membayar fidyah”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bagi setiap orang yang melakukan larangan-larangan (dalam ihram) ada tiga kondisi:

1. Mengerjakan larangan tanpa ada alasan atau udzur, maka dia berdosa dan wajib membayar fidyah.

2. Mengerkannya karena kebutuhan tertentu, maka tidak berdosa namun tetap membayar fidyah. Jika dia butuh untuk menutupi kepalanya karena cuaca dingin atau panas, maka dia boleh menutupinya namun tetap wajib membayar fidyah.

3.Dia mengerjakannya karena tidak tahu hukumnya, karena lupa, dipaksa atau karena tertidur, maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada fidyah.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin: 24/433-434)

Fidyahnya adalah berpuasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing mendapatkan ½ sha’ atau menyembelih satu kambing, bagi orang yang sedang berihram boleh memilih salah satu dari ketiganya.

Kedua:

 Tidak masalah bagi seorang wanita untuk menggunakan sapu tissue basah untuk mengganti popok bayi, kecuali jika basahnya karena wangi-wangian, maka tidak diperbolehkan karena akan mengenai tangannya. Orang yang muhrim karena haji atau umrah dilarang menggunakan minyak wangi.

Ketiga:

Yang diwajibkan dalam memendekkan rambut setelah haji dan umrah adalah dari semua sisi kepala, jika seorang wanita merasakan kesulitan untuk mengambil dari semua sisi rambut, seperti rambut yang panjang sekali, maka memotongnya pada bagian bawahnya dan jika memungkinkan dipotong juga bagiam poninya, namun jika tidak memungkinkan dan cenderung menyulitkan maka cukup hanya dipotong pada bagian bawahnya saja.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 172046.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam