Kamis 4 Jumadits Tsani 1446 - 5 Desember 2024
Indonesian

Hak Kekayaan Intelektual

Pertanyaan

Apa pandangan ahli hukum Muslim tentang hak kekayaan intelektual seperti nama dagang, merk dagang, hak cipta dan penemuan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Nama dagang, alamat dagang, merk perdagangan, tulisan, temuan atau kreatifitas adalah hak khusus pemiliknya yang pada zaman sekarang menjadi sesuatu berharga sehingga orang-orang bisa menjadikan sebagai sumber pemasukan.  Hak-hak ini juga diakui oleh syariat maka tidak dibolehkan melanggarnya

Kedua:

Boleh memanfaatkan nama dagang, alamat komersial atau merek dagang dan mengalihkannya dengan imbalan jika tidak ada penipuan dan  penyimpangan mengingat ini sudah menjadi hak atas materi.

Ketiga:

Hak cipta, penemuan atau inovasi dilindungi oleh Syariah, dan pemiliknya memiliki hak untuk mendayagunakannya, tidak boleh dilanggar.

Wallahua’lam

Refrensi: Qararat Majlis Al-Fiqh Al-Islamy A-Khomis, tahun 1409 H