Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Berbuka Di Bulan Ramadan Dan Tidak Mampu Mengqodo dan Memberi Makan

Pertanyaan

Saya mengeluh was was sangat, dan saya mengkonsumsi obat penenang. Saya tidak dapat berpuasa Ramadan dan dokter juga memperkenankan berbuka. Saya tidak mengqodo untuk Ramadan pertama ini. Karena saya sibuk dengan ujian SMA. Saya tidak mengetahui hal itu mengakibatkan berbagai hukum agama, dan saya memasuki Ramadan kedua dan saya berpuasa normal. Saya ingin setelah itu mengqodo Ramadan pertama, akan tetapi setiap kali saya ingin berpuasa, tekanan darahku turun dratis dan saya merasakan kepayahan. Saya tidak mampu mengqodo sampai melewati Ramadan ketiga, saya berpuasa 5 hari. Saya mengeluh tekanan darah rendah sampai 30/80 atau kurang. Saya tidak dapat berdiri dari ranjangku. Saya mengeluh darah rendah disebabkan hari-hari puasa, hal ini sekitar sebulan atau lebih. Saya khawatir tidak dapat berpuasa Ramadan depan dan saya tidak mempunyai uang untuk memberi makan. Saya juga tidak mempunyai uang merujuk ke dokter untuk berobat atau mengetahui sebab masalah ini, apa hukum agama yang berdampak pada kondisiku ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para imam bersepakat diwajibkan orang yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadan harus mengqodo hari-hari itu sebelum datangnya Bulan Ramadan lagi. Mereka berdalil akan hal itu dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (1950) dan Muslim, (1146) dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

" كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Dahulu saya mempunyai tanggungan puasa Ramadan, saya tidak mempu mengqodonya kecuali Sya’ban hal itu karena kedudukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam

Hafid Ibnu Hajar berkata, “Diambil dari (hadits) menjaga (pelaksanaan qodo) di bulan Sya’ban, bahwa tidak diperbolehkan mengakhirkan Qodo sampai memasuki Ramadan lain.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (4/191).

Kalau dia mengakhirkan qodo sampai memasuki Ramadan selanjutnya, pengakhiran ini tidak lepas dari karena ada uzur atau tanpa uzur. Sementara orang yang mengakhirkan karena ada uzur, maka tidak berdosa dan tidak ada kewajiban kecuali mengqodo. Sementara yang mengakhirkan tanpa ada uzur, maka dia berdosa karena mengakhirkannya dan diharuskan mengqodo. Akan tetapi apakah diharuskan selain mengqodo memberi makan atau tidak? Hal ini yang menjadi perbedaan dikalangan ahli ilmu. Yang kuat adalah tidak diharuskan memberi makan. Telah ada penjelasan hal itu dalam fatwa no. 26865.

Dari sini, maka anda harus mengqodo apa yang telah anda buka hari-hari di bulan Ramadan pada tahun-tahun lalu. Hal itu kalau anda mampu berpuasa. Kalau anda tidak mampu berpuasa di musim panas, dan memungkinkan di musim dingin. Maka anda harus berpuasa hari-hari tersebut di musim dingin. Kalau anda ada uzur tidak mampu berpuasa disebabkan sakit, kalau sakitnya terus menerus bersama anda yang tidak memungkinkan berpuasa ke depannya –sesuai perkataan dokter terpercaya- maka anda tidak berpuasa, dan anda harus memberi makan kepada orang satu orang miskin untuk satu hari yang anda berbuka. Kalau anda tidak memiliki uang, maka fidyah (memberi makan) gugur dari anda. Dan anda tidak diwajibkan apapun. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam