Alhamdulillah.
Jika muazin azan pada waktu biasa azan di negara anda berdasarkan penentuan waktu yang umum, tidak terlambat dari waktu taqwim karena kesalahan darinya akibat kurang teliti atau ijtihad menurut perkiraannya. Tapi dia azan sesuai dengan taqwim yang dipraktekkan di negara anda, maka tidak mengapa anda bersandar pada azannya. Meskipun terlambat dari penentuan waktu program yang disebutkan. Jika muazin tidak dikenal hati-hati dan teliti dalam memperhatikan penentuan waktu, maka hal seperti ini tidak dijadikan patokan. Anda dapat berpedoman pada penentuan waktu program yang disebutkan.
Hal ini, yang lebih hati-hati bagi anda pada setiap kondisi memperhatikan penentuan waktu dari program. Karena dikenal program ini dari sisi ketelitian dan terpercaya. Karena kesalahan (karena menetapkan waktu shubuh) lebih cepat dan berhenti makan beberapa menit sebelum azan, lebih ringan daripada salah makan dan minum, padahal telah terbit fajar pada taqwim lainnya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Ketika mendengarkan azan, dan dia mengetahui bahwa itu azan fajar. Maka diwajibkan menahan (dari makan dan minum). Kalau muazin azan sebelum terbitnya fajar, maka tidak diwajibkan menahan. Dia masih diperbolehkan makan dan minum sampai jelas baginya fajar. Ketika dia tidak mengetahui kondisi muazin, apakah azan sebelum atau sesudah fajar. Maka yang lebih utama dan berhati-hati adalah menahan (dari pembatal puasa) ketika mendengarkan azan. Tidak merusaknya Jika makan atau minum sedikit ketika azan. Karena dia tidak mengetahui terbitnya fajar. Telah dikenal bahwa orang yang berada dalam kota yang di dalamnya banyak lampu listrik tidak dapat mengetahui terbitnya fajar dengan mata telanjang waktu terbit fajar. Akan tetapi lebih bagus baginya berhati-hati dengan berpatokan pada azan dan taqwim (penentuan waktu) yang menentukan terbit fajar dengan jam dan menit, sebagai pengamalan terhadap hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkan yang meragukanmu ke sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam
من اتقى الشبهات فمد استبرأ لدينه وعرضه
“Siapa yang menjaga dari syubhat, maka terbebas agama dan kehormatannya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15/286. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 66202, 66891)
Wallahu a’lam .