Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Tetasan Mata Bagi Orang Puasa

Pertanyaan

Tetesan mata, kalau rasa pahitnya masuk ke tenggorokan, apakah membatalkan puasa? Jika meneteskannya pada siang hari, kemudian saya tidur. Dan saya tidak tahu apakah tertelan atau tidak, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan tetesan mata, apakah ia membatalkan puasa atau tidak?

Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah begitu juga pilihan Syekh Ibnu Utsaimin, bahwa hal itu tidak membatalkan (puasa).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkta: “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa celak tidak membatalkan (puasa) meskipun rasa celak sampai ke tenggorokan. Beliau mengatakan bahwa ini bukan dinamakan makan dan minum. Tidak juga bermakna makan dan minum, karena tidak mengalami apa yang dialami dari makan dan minum. Tidak ada riwayat shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan jelas yang menunjukkan bahwa celak itu pembatal puasa.

Hukum asal adalah tidak membatalkan dan sahnya ibadah hingga telah jelas ada perkara yang membatalkan. Pendapat beliau rahimahullah adalah benar, walaupun seandainya seseorang  mendapatkan rasa di tenggorokannya. Maka berdasarkan pilihan Syaikhul Islam, menggunakan tetesan  mata dalam kondisi puasa, kemudian mendapatkan rasa di tenggorokannya, maka hal itu tidak membatalkannya.” (As-Syarhu Al-Mumti, 6/382)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam