Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan tetesan mata, apakah ia membatalkan puasa atau tidak?
Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah begitu juga pilihan Syekh Ibnu Utsaimin, bahwa hal itu tidak membatalkan (puasa).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkta: “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa celak tidak membatalkan (puasa) meskipun rasa celak sampai ke tenggorokan. Beliau mengatakan bahwa ini bukan dinamakan makan dan minum. Tidak juga bermakna makan dan minum, karena tidak mengalami apa yang dialami dari makan dan minum. Tidak ada riwayat shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan jelas yang menunjukkan bahwa celak itu pembatal puasa.
Hukum asal adalah tidak membatalkan dan sahnya ibadah hingga telah jelas ada perkara yang membatalkan. Pendapat beliau rahimahullah adalah benar, walaupun seandainya seseorang mendapatkan rasa di tenggorokannya. Maka berdasarkan pilihan Syaikhul Islam, menggunakan tetesan mata dalam kondisi puasa, kemudian mendapatkan rasa di tenggorokannya, maka hal itu tidak membatalkannya.” (As-Syarhu Al-Mumti, 6/382)