Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Seseorang Bekerja di Pabrik Garam, Lalu Debu Garam Tersebut Terhirup, Sementara Ia Dalam Kondisi Berpuasa

Pertanyaan

Seorang pekerja yang bekerja di pabrik untuk memproduksi garam, apa yang harus ia lakukan ?, karena banyak sekali debu garam dan tidak bisa menghindarinya, apakah puasanya menjadi batal jika terhirup atau mendapatkan di tenggorokannya rasa garam ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang pekerja yang bekerja di pabrik untuk memproduksi garam dan terhirup olehnya debu garam tersebut dan mendapatkan rasa garam di tenggorokannya, maka hal itu tidak masalah dan tidak merusak puasanya; karena tidak mungkin menghindari debu garam tersebut dan Allah tidak membebani seseorang pun kecuali atas kesaggupannya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) telah bersepakat, bahwa jika ada seekor lalat terbang lalu masuk ke rongga mulut atau menghirup debu jalan, atau debu tepung tanpa sengaja maka puasanya tidak batal. Sahabat-sahabat kami berkata: “Dan tidak perlu sengaja untuk membuka mulut pada saat ada debu beterbangan; karena hal itu termasuk yang menyulitkan”. (Al Majmu’: 6/359)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Kafi (1/441):

“Sesuatu yang sulit untuk dihindari, di antaranya adalah menelan ludahnya sendiri, debu tepung, debu jalan, lalat yang masuk ke tenggorokan, maka hal itu tidak membatalkan; karena menghidari semua itu tidak termasuk keleluasaan, dan Allah tidak membenani seseorang pun kecuali sesuai dengan kesanggupannya”.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (31/135):

“Para ulama fikih telah bersepakat bahwa orang yang berpuasa tidak batal karena sampainya debu jalan ke tenggorokan jika hal itu tidak sengaja, meskipun ia melakukannya dengan sengaja membuka rongga mulutnya pada saat debu jalan beterbangan; karena hal itu termasuk hal yang sangat menyulitkan dan termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari, baik karena puasa wajib atau puasa sunnah, baik debu yang masuk sedikit atau banyak, dengan jalan kaki atau dengan berkendaraan.

Dan termasuk contoh dari debu jalan menurut jumhur ulama fikih adalah debu tepung yang beterbangan, baik orang yang berpuasa tersebut ikhlas maupun tidak; karena hal itu termasuk perkara yang besar kemungkinannya terjadi, termasuk dalam hal itu serbuknya gips bagi pembuat dan penjualnya, demikian pula serbuk kotoran, arang, gandum dan tepung”.

Untuk penjelasan berikutnya, bisa dibaca jawaban soal nomor: 93821.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam