Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Yang Dimaksud Dengan Nikah Tahlil (Yang Menghalalkan) ?

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan nikah tahlil ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami sebanyak dua kali kepada istrinya, maka dia masih bisa rujuk kembali, inilah yang dinamakan “talak raj’i”, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ) البقرة/ 229 .

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…”. (QS. Al Baqarah: 229)

Namun jika dia menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, maka istrinya menjadi haram baginya, dan tidak bisa menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru kecuali jika dia menikah dahulu dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, pernikahan yang didasari dengan cinta, dan dia pun telah berjima’ dengannya, kemudian suami barunya menceraikannya atau meninggal dunia. Allah –Ta’ala- berfirman:

( فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ) البقرة/ 230 .

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 230)

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

" أَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ طَلَّقَهَا الطلقة الثالثة فَتَزَوَّجَتْ آخَرَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّهُ لَا يَأْتِيهَا [ أي : لا يجامعها ، وفهم الرسول صلى الله عليه وسلم أنها تريد أن تعود لرفاعة ] فقال صلى الله عليه وسلم : ( لَا ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ [ كناية عن الدخول بها والجماع ] ) رواه البخاري ( 5011 ) ، ومسلم ( 1433(

“Bahwa Rifa’ah al Quradhi telah menikahi seorang wanita kemudian dia menceraikannya sampai talak tiga, lalu dia menikah dengan laki-laki lain, kemudian dia menghadap Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan bahwa dia belum mensetubuhinya, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memahami bahwa dia ingin kembali kepada Rifa’ah, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak, sampai anda menikmati madunya dan dia menikmati madu anda. Kiasan berjima’ dengannya”. (HR. Bukhori: 5011 dan Muslim: 1433)

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi laki-laki yang mentalak dan wanita yang dijatuhkan talak untuk mensiasati syariat Allah agar bisa rujuk kembali satu sama lain, yang kemudian dikenal dengan “nikah tahlil” (nikah untuk menghalalkan kembali) dengan akad yang memiliki beberapa gambaran, di antaranya adalah:

1.Suami yang menceraikan atau pihak wanita atau walinya menyewa (pejantan manusia) seseorang dengan harga tertentu agar menikahinya dengan syarat berjimak dengannya kemudian menceraikannya.

2.Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita yang telah diceraikan oleh suami sebelumnya tanpa adanya kesepakatan tertentu dengan seseorang, dengan tujuan untuk menghalalkan suami pertamanya agar bisa kembali lagi. Kemudian dia menceraikannya

Akad nikah tahlil (menghalalkan) tersebut adalah akad yang diharamkan dan tidak sah, pelakunya berhak untuk mendapatkan laknat.

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:

" لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ " رواه الترمذي (1120) وصححه ، والنسائي ( 3416(.

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat laki-laki yang menghalalkan (suami baru) dan yang dihalalkan (suami lalu)”. (HR. Tirmidzi: 1120 dan menshahihkannya dan Nasa’i: 3416)

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Dan dishahihkan oleh Ibnul Qathan dan Ibnu Daqiq al ‘Aid sesuai dengan syaratnya Bukhori”. (Talkhis Habir: 3/372)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Pelaknatan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada keduanya, bisa jadi merupakan kabar dari Allah –Ta’ala- bahwa Dia melaknat keduanya atau merupakan doa Nabi kepada keduanya agar mendapatkan laknat, ini menunjukkan bahwa hukumnya haram dan termasuk dosa besar”. (Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad: 5/672)

Dari Uqbah bin ‘Amir berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ ؟) قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : ( هُوَ الْمُحَلِّلُ ، لَعَنَ اللَّهُ الْمُحلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ) رواه ابن ماجه ( 1936 ) ، وحسنه الألباني في " صحيح ابن ماجه " .

“Maukah saya kabarkan kepada kalian tentang pejantan yang dipinjamkan ?, mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Dia adalah muhallil (laki-laki yang menghalalkan suami sebelumnya), Allah telah melaknat laki-laki yang menghalalkan (suami baru) dan yang dihalalkan (suami lama)”. (HR. Ibnu Majah: 1936 dan dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah)

Beberapa hadits di atas menunjukkan akan haramnya nikah tahlil, termasuk dosa besar, juga menunjukkan tidak sah.

Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah: 10/256-257:

“Jumhur Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari Hanafiyah berterus terang akan rusaknya (tidak sah) pernikahan ini, berdasarkan beberapa hadits terdahulu. Disamping juga karena nikah tahlil tersebut berarti pernikahan sementara pada waktu tertentu, syarat adanya waktu tertentu itulah yang menjadikannya rusak (tidak sah), dan selama pernikahan tersebut tidak sah, maka meskipun dilakukan tetap tidak bisa menghalalkan, hal ini dikuatkan oleh perkataan Umar –radhiyallahu ‘anhu- :

( والله لا أوتى بمحلل ومحلل له إلا رجمتهما("

“Demi Allah, tidaklah dihadirkan laki-laki yang menghalalkan (suami lama) dan yang dihalalkan (suami baru) kecuali saya akan merajam keduanya”.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:

“Ini adalah seburuk-buruk kebatilan dan sebesar-besarnya kerusakan, pelakunya adalah dikatergorikan sebagai pezina; karena dia tidak menikahinya untuk menjadi istrinya guna menjaga kesuciannya, tinggal bersama untuk melindunginya, tidak juga mengharapkan keturunan darinya, karena dia hanya menjadi pejantan yang dipinjamkan untuk menjadikan wanita tersebut halal kembali bagi suami lamanya dengan mensetubuhinya satu kali lalu menceraikannya dan mengakhiri pernikahannya. Inilah yang disebut sebagai muhallil (yang menghalalkan). Pernikahan yang dilakukan adalah batil dan tidak disyari’atkan, juga wanita tersebut tetap tidak menjadi halal bagi suami pertamanya selama pernikahan barunya dengan niat menghalalkan, karena pada hakekatnya hubungan tersebut bukanlah pernikahan, padahal Allah berfirman:

( حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ )

“… hingga dia kawin dengan suami yang lain”. (QS. al Baqarah: 230)

Sedangkan dia adalah pejantan yang dipinjamkan dan bukanlah pernikahan yang disyari’atkan, maka tidak bisa menghalalkan suami pertama untuk menikah lagi dengan wanita tersebut. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 20/277-278)

Tidak ada perbedaan tentang haram dan tidak sahnya nikah tahlil, baik syarat tahlil itu disebutkan pada saat akad nikah atau kesepakatan itu telah terjadi sebelumnya dan tidak disebutkan pada saat akad nikah, atau suami baru telah berniat demikian meskipun tidak ada seorangpun yang mensyaratkannya atau terjadi kesepakatan sebelumnya, maka semua itu merupakan nikah tahlil yang diharamkan.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Menurut penduduk Madinah, ahli hadits dan para ahli fikih mereka, tidak dibedakan antara syarat tahlil itu dengan perkataan atau dengan kesepakatan atau dengan tujuan; karena tujuan dalam akad nikah bagi mereka adalah sangat menentukan, dan semua perbuatan bergantung pada niatnya, syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak yang mau mengadakan akad seperti yang diucapkan oleh mereka, ucapan tersebut bukanlah yang dimaksud namun makna yang terkandung di dalamnyalah yang dimaksud sesungguhnya. Ketika makna dan tujuannya sudah nampak, maka ucapan tidak lagi ada gunanya, karena ucapan itu merupakan sarana, dan ketika tujuannya sudah ada maka hukumnya pun sudah berlaku”. (Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad: 5/110)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Jika seorang laki-laki menikahi wanita tertentu dengan syarat tahlil (menghalalkan) atau dia sudah berniat akan hal itu, atau telah terjadi kesepakatan dari keduanya, maka akad tersebut adalah batil, dan pernikahan tersebut tidak sah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 18/439)

Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Sunan Kubro (7/208) dari Nafi’ bahwa dia berkata:

" جاء رجل إلى ابن عمر رضي الله عنه فسأله عن رجل طلَّق امرأته ثلاثاً ، فتزوجها أخٌ له عن غير مؤامرة منه ليحلها لأخيه : هل تحل للأول ؟ قال : لا ، إلا نكاح رغبة ، كنَّا نعد هذا سفاحاً على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم " .

“Seorang laki-laki telah mendatangi Ibnu Umar –radhiyallahu a’nhu- dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, kemudian dinikahi oleh saudaranya tanpa ada kesepakatan apapun untuk menghalalkan saudara yang menjadi suami pertamanya, maka apakah wanita tersebut menjadi halal bagi suami pertamanya ?, beliau menjawab: “tidak, kecuali pernikahan tersebut dilakukan atas dasar cinta, kami menganggap kasus seperti itu laksana “saffah” (penjagal) pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika suami kedua telah berniat bahwa kapan saja istrinya sudah menjadi halal bagi suami sebelumnya, ia pun langsung menceraikannya. Jika demikian maka wanita tersebut tetap diharamkan bagi suami pertamanya, dan pernikahan tersebut adalah batil. Dalilnya adalah karena dia berniat agar menjadi halal, maka masuk dalam pelaknatan, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى(

“Sesungguhnya semua perbuatan itu bergantung kepada niatnya, dan sungguh setiap orang sesuai dengan apa yang dia niatkan”.

(Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’: 12/176-177)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- telah mengumpulkan semua gambaran nikah tahlil dalam satu konteks, semua itu termasuk haram dan batil. Beliau –rahimahullah- berkata:

“Pernikahan untuk menghalalkan suami sebelumnya adalah batil, dan tidak menjadikannya halal. Gambarannya adalah sebagai berikut: bahwa jika seorang laki-laki telah menceraikan istrinya sampai talak tiga, maka dia pun menjadi haram baginya sampai dia menikah dengan laki-laki lain, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah –Ta’ala- di dalam Kitab-Nya dan telah sabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sunnahnya, juga menjadi ijma’ dari para ulama. Maka jika dia dinikahi oleh seorang laki-laki lain dengan niat untuk menceraikannya nanti agar menjadi halal kembali bagi suami sebelumnya, maka pernikahan tersebut adalah haram dan batil, meskipun setelah itu dia berazam untuk mempertahankan pernikahannya atau memang benar menceraikannya, baik syarat menceraikan itu disebutkan dalam akad nikah atau dilakukan sebelumnya, atau tidak disyaratkan melalui perkataan, atau tidak ada syarat sama sekali namun dari pihak suami barunya untuk menceraikannya agar menjadi halal bagi suami pertamanya yang telah menjatuhkan talak tiga tanpa sepengetahuan pihak wanita maupun walinya, baik diketahui oleh suami pertamanya atau tidak, seperti halnya seorang muhallil yang mengira bahwa perbuatannya merupakan kebajikan kepada suami sebelumnya dan pihak wanitanya dengan mengembalikan ikatan suami istri di antara mereka dengan alasan bahwa perceraikan justru akan membahayakan mereka berdua dan masa depan anak-anak mereka dan keluarga besar mereka atau yang lainnya.

Namun seseorang yang telah mentalak tiga istrinya tidak dihalalkan untuk menikahinya lagi sampai ada orang lain yang menikah dengannya terlebih dahulu dengan pernikahan yang didasari cinta yang dalam bukan pernikahan pura-pura atau dengan tipuan, dia pun telah mensetubuhinya dan masing-masing telah menikmatinya satu sama lain, kemudian setelah itu terjadi perceraian di antara keduanya baik karena suami barunya meninggal dunia atau karena jatuh talak atau pernikahannya dibatalkan oleh hakim, maka baru boleh bagi suami sebelumnya boleh menikahinya lagi. Demikianlah yang dijelaskan oleh al Qur’an dan sunnah dan menjadi atsar para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para tabi’in dan mayoritas para ahli fikih dalam Islam. Ini merupakan madzhab Malik bin Anas dan semua sahabatnya, al Auza’i, al Alaits bin Sa’d, Sufyan ats Tsauri, juga merupakan madzhab Imam Ahmad bin Hambal yang termasuk dalam ahli hadits, di antara yang lain adalah Ishak bin Rahawaih, Abu Ubaid al Qasim bin Salam, Sulaiman bin Daud al Hasyimi, Abu Khoitsamah Zuhair bin Harb, Abu Bakr bin Abi Syaibah, Abu Ishak al Jauzjani, dan masih banyak lagi, termasuk juga merupakan pendapat Imam Syafi’I”. (Iqamat Dalil ‘ala Ibthol Tahlil: 6-8, yang banyak disebutkan di sana oleh para imam dalam Islam beberapa pendapat tentang haramnya nikah tahlil).

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam