Permainan; Antara yang Halal dan Haram

Pertanyaan: 22305

Saya membaca sebuah hadits yang berbunyi,

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Barang siapa bermain Nardasyir (dadu), maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”

Dan saya juga membaca bahwa permainan dadu (Nard/Zahr) adalah haram. Namun muncul pertanyaan penting, apakah semua jenis permainan, meskipun bermanfaat, terutama karena ada permainan islami yang menggunakan dadu, semuanya menjadi haram?

Atau justru keharaman itu hanya terbatas pada jenis permainan tertentu?

Mohon penjelasan secara rinci.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Permainan dibagi menjadi dua kategori:

Kategori pertama, permainan yang membantu jihad di jalan Allah. Baik jihad dengan tangan (perang) maupun jihad dengan lisan (ilmu). Contohnya, berenang, memanah, berkuda, permainan yang meningkatkan kemampuan, kecerdasan, atau ilmu syar’i, permainan pendidikan yang bermanfaat. Permainan seperti ini dianjurkan dan pelakunya mendapat pahala jika niatnya baik, dan dengannya ia ingin menguatkan diri untuk membela agama.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

اِرْمُوْا بَنِي عَدْنَان فَإِنَّ أَبَاكُمْ كَانَ رَامِياً

“Memanahlah, wahai Bani Adnan, karena nenek moyang kalian dahulu adalah pemanah.”

Semua yang serupa dalam manfaatnya diqiyaskan pada memanah.

Kategori kedua, permainan yang tidak membantu jihad. Ini terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama, permainan yang ada dalil larangannya. Seperti permainan Nardsyir (dadu) yang disebutkan dalam pertanyaan. Permainan seperti ini harus dijauhi oleh seorang Muslim.

Jenis kedua, permainan yang tidak ada dalil khusus yang memerintah atau melarang. Jenis ini terbagi lagi menjadi dua:

Bagian pertama, permainan yang mengandung unsur haram, seperti permainan terdapat patung atau gambar makhluk bernyawa, disertai musik, atau permainan yang biasanya menimbulkan pertengkaran atau permusuhan, menyebabkan ucapan atau tindakan yang buruk. Permainan seperti ini masuk kategori terlarang karena selalu berkaitan atau mengarah pada keharaman. Dan sesuatu yang menjadi sarana menuju yang haram, maka hukumnya ikut haram.

Bagian kedua, permainan yang bersih dari hal-hal haram dan secara umum tidak menyebabkan pada yang haram, seperti yang biasa kita lihat yaitu sepak bola, bola voli, tenis meja, dan permainan-permainan umum lainnya. Permainan seperti ini boleh, tetapi dengan syarat-syarat berikut:

Syarat pertama, terbebas dari unsur judi, yaitu taruhan antara pemain.

Syarat kedua, tidak melalaikan dari zikir kepada Allah yang wajib, shalat, ketaatan yang wajib seperti berbakti kepada orangtua.

Syarat ketiga, tidak menghabiskan terlalu banyak waktu, apalagi sampai menyita seluruh waktu, membuat seseorang terkenal hanya karena bermain, atau bahkan dijadikan profesi, karena dikhawatirkan masuk pada ancaman Allah,

الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فَالْيَوْمَ نَنسَاهُمْ

“Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka tertipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini Kami biarkan mereka (terlantar).”

Syarat yang terakhir ini tidak ada batasan waktu yang pasti.
Ukurannya kembali kepada Urf (kebiasaan/adat istiadat masyarakat Muslim). Jika menurut mereka dianggap terlalu banyak, maka itu dilarang. Seseorang boleh membuat batasan sendiri, misalnya bila waktu bermain mencapai setengah, sepertiga, atau seperempat dari waktu serius, maka itu sudah terlalu banyak.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

(Syeikh Kholid al Maged)

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android