Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Ketetapan Mahram Tetap Ada Meskipun Berbeda Agama

223574

Tanggal Tayang : 15-12-2018

Penampilan-penampilan : 12361

Pertanyaan

Wanita Kristen menikah dengan lelaki Kristen. Mempunyai dua anak lelaki kemudian berpisah. Setelah itu wanita menikah dengan lelaki muslim dan melahirkan anak perempuan. Dalam kondisi seperti ini, apakah dua anak lelaki itu menjadi saudara dari anak perempuan ini atau tidak? Apakah memungkinkan mereka hidup dalam satu rumah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nasab tetap (diakui) meskipun berbeda agama. Perbedaan agama tidak menghalangi dalam mahram. Kalau ayah atau saudaranya itu Kristen. Maka hal itu tidak menghalangi mahram antara dia dengan anak perempuan atau saudarinya. Baik saudari sekandung atau saudari sebapak atau seibu. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ ... 

الآية ، النور/ 31 .

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” QS. An-Nur: 31

Sarkasi rahimahulah mengatakan, “Mahram kedudukannya sama baik dia merdeka maupun budak. Muslim atau kafir. Karena setiap agama menjaga mahramnya. Kecuali kalau Majusi, maka tidak boleh keluar dengannya. Karena dia meyakini boleh (menikah dengannya). Jangan memutus makanan darinya. Oleh karena itu jangan bepergian bersamanya dan jangan berduaan dengan wanitanya. Selesai dari ‘Al-Mabsut, (4/111).

Dardir dalam ‘Syarkh Kabir, (1/215) mengatakan, “Dan (diperbolehkan) melihat (dari mahramnya) meskipun kafir (seperti seseorang bersama dengan (lelaki) lainnya) kecuali antara pusar dan lutut.” Selesai

Kesimpulannya:

Bahwa dua anak lelaki ini adalah saudara seibu dari anak perempuan. Mereka diperbolehkan hidup dalam satu rumah. Karena mereka saudara semuanya. Kecuali kalau dikhawatirkan anak perempuan muslimah dari dua saudara lelaki yang nasroni. Atau dari salah satunya. Terhadap agama dan akhlaknya. Maka dilarang hidup bersama keduanya. Sementara kalau keduanya itu terpercaya, maka tidak mengapa. Silahkan melihat jawaban soal no. 21953.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam