Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hadirnya Perempuan Pada Seminar Ilmiyah Bersama Dengan Laki-laki Dalam Satu Gedung

Pertanyaan

Berkaitan dengan aula yang digunakan untuk seminar ilmiyah, apakah boleh memposisikan peserta wanita di bagian belakang aula tanpa ada hijab di depan mereka ?, jika kami taruh pembatas, maka mereka tidak bisa melihat apa yang dipaparkan di depan, atau wajib memposisikan mereka berada di ruangan tersendiri yang bisa menyaksikan, mendengar paparan seminar melalui layar proyektor ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seminar yang diselenggarakan tersebut adalah seminar syar’i atau berupa wawasan yang bermanfaat, sedangkan peserta wanitanya hadir dengan memakai hijaz syar’i yang sempurna dan tidak terjadi pembauran antara laki-laki dan perempuan, tidak juga terjadi penyimpangan syari’at lainnya, maka posisinya adalah menempatkan peserta laki-laki berada di shaff yang depan sedangkan pada shaff bagian belakan –dengan jarak tertentu- baru peserta wanita dengan hijab mereka, semuanya bisa mendengarkan paparan seminar yang bermanfaat dengan seksama, tidak berbaur di antara mereka atau peserta wanita mengeraskan suaranya, maka dalam hal ini tidak masalah meskipun tidak ada pembatas antara peserta laki-laki dan peserta wanita. Kami telah menjelaskan hal itu pada jawaban soal nomor: 129693.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Di daerah kami ada sebuah masjid, di dalamnya ada pemisah dari dinding antara jama’ah laki-laki dan jama’ah perempuan, pada ruang jama’ah wanita ada speaker agar mereka bisa mendengar suara imam dan pemateri. Ada seorang laki-laki yang mau merobohkan dinding tersebut, dia berdalil dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(تصف الرجال ثم الصبيان ثم النساء )

“Urutan shaff itu jama’ah laki-laki lalu anak-anak kemudian shaff wanita”.

Terjadilah perselisihan yang keras di antara mereka, maka kami mohon arahan anda dalam masalah ini ?”.

Beliau menjawab:

“Semua itu tidak masalah, bahwa jama’ah wanita pada masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan sholat bersama laki-laki namun pada bagian shaff belakang, sebagaimana dalam hadits yang shahih Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Sebaik-baik shaffnya jama’ah laki-laki pada shaff bagian depan dan yang paling buruk adalah pada bagian belakang, dan sebaik-baik shaff wanita pada shaff bagian belakang dan yang paling buruk adalah pada shaff bagian depan”.

Karena shaff terdepan bagi jama’ah wanita semakin mendekati shaffnya jama’ah laki-laki, jika mereka mendirikan sholat di bagian belakang masjid dan berada di belakang jama’ah laki-laki maka tidak apa-apa jika mereka semua berhijab, tidak perlu ada pembatas dinding atau semacamnya.

Namun jika diberi batas dinding atau pembatas lainnya, sehingga mereka bisa beristirahat dan membuka penutup wajahnya, maka tidak apa-apa biar mereka bisa istirahat di tempat sholatnya dan mendengarkan ceramah melalui speaker atau imam jika mereka sudah bisa mendengar tanpa pengeras suara, maka tidak apa-apa. Alhamdulillah dalam masalah ini ada kelonggaran.

Jika pembatas tersebut diberi jendela sehingga imam dan makmum bisa terlihat dan mereka bisa mendengar suara maka tidak apa-apa.

Masalah ini longgar tidak selayaknya dipersempit. Dinding, jendela, korden atau tanpa pembatas sama-sama baik, Alhamdulillah semuanya boleh; karena mereka (jama’ah wanita) pada masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak ada dinding atau yang lainnya. Mereka berhijab dan mendirikan sholat bersama laki-laki namun berada pada bagian belakang mereka”. (Fatawa Nuur ‘Ala Ad Darb: 12/267-269)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam