Alhamdulillah.
Iddah adalah menjauhi berhias dan memakai wewangian pada waktu tertentu. Ini adalah kekhususan bagi para wanita bukan untuk para lelaki. Maka siapa yang ditinggal mati suaminya, maka dia harus melakukan iddah dan berkabung.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Seorang istri yang ditinggal suaminya harus menjauhi dari memakai wewangian dan berhias. Dan ini dinamakan berkabung. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalang para ahli ilmu akan kewajiban ini terhadap istri yang ditinggal wafat suaminya. Selesai dari ‘AL-Mugni, (8/125).
Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, (20/479), “Diwajibkan bagi seoerang istri yang ditinggal mati suaminya melakukan masa iddah dan berkabung. Selesai
Sementara bagi seorang suami (lelaki) tidak ada ihdad (berkabung/masa iddah) baginya menurut kesepatakan ahli ilmu.
Telah ada dalam ‘Al-Musu’ah Al-Fiqhiyaah, (2/105), “Mereka (para ulama) bersepakat bahwa tidak ada ihdad (masa iddah) bagi lelaki. Selesai
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah A-Daimah, (19/156),”Di daeerah kami biasanya ketika seorang istri meninggal dunia, seorang suami tidak menikah lagi dengan wanita lain (istri kedua) kecuali setelah 6 bulan atau lebih. Ketika saya bertanya kepada mereka, kenapa? Mereka menjawabnya, “Dalam rangka menghormati istrinya. Ada kejadian salah seorang suami diantara mereka menikah seminggu setelah kematian istrinya. Dan orang-orang tidak ada yang menghadiri pernikahannya, sampai merekapun tidak mengucapkan salam kepadanya. Apakah pernikahan setelah meninggalnya seorang istri meskipun sehari sepeninggalnya itu diizinkan oleh agama atau tidak?
Jawabannya,”Ini termasuk kebiasaan jahiliyah. Tidak ada asalnya sama sekali dalam syareat yang murni. Oleh karena itu selayaknya saling memberi nasehat agar ditinggalkan dan tidak dianggap (kebiasaan semacam ini). Tidak diperbolehkan menjauhi orang yang menikah sepeninggal istrinya langsung. Karena hal itu termasuk menjauhi yang tidak dibenarkan dalam agama.” Selesai
wallahu a’lam