Alhamdulillah.
Pertama:
Sunah Nabi menunjukkan bahwa apa yang sampai masuk ke lambung melalui hidung membatalkan puasa. Berdasarkan hadits nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yang berwudhu,
وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا (رواه الترمذي، رقم 631 , وأبو داود، رقم 142 وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي)
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghisap air ke hidung, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR. Tirmizi, no. 631, Abu Daud, no. 142, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak boleh bersungguh-sungguh dalam menghisap air ke hidung, dan tidak ada yang kami pahami alasannya kecuali bahwa perkara tersebut menjadi sebab sampainya air ke lambung dan hal itu dapat merusak puasa. Dengan landasan tersebut maka kami katakan, ‘Semua yang masuk ke lambung melalui jalur hidung atau mulut maka dia membatalkan puasa.” (Asy-Syarhul Mumti, 6/367-368)
Akan tetapi, hal tersebut berlaku kepada seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam hidungnya dengan sengaja dan dia tahu bahwa benda tersebut dalam masuk hingga ke lambung dan dilakukan disiang hari. Jika dia memasukkan di malam hari, lalu turun ke lambung di siang hari, maka puasanya sah, tidak ada konsekwensi apa-apa baginya.
Perkara ini telah dijelaskan oleh ahli fikih dengan tegas. Sementara yang lainnya menyatakan, jika seseorang memakai celak mata di malam hari, lalu celak matanya turun ke tenggorokan di siang hari, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya, masalahnya sama dengan sesuatu yang dimasukkan ke hidung.” (Hasyiah Ash-Shawi, 1/699)
Seandainya seseorang menggunakan celak mata di malam hari, atau memasukkan sesuatu di telinga dan hidungnya atau menggunakan kream kepala di malam hari, lalu ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya di siang hari, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya.” (Syarhul Mukhtashar Khalil, Al-Khurasyi, 2/248)
Seandainya seseorang melakukan jimak di malam hari, lalu keluar mani setelah masuk fajar, yang lebih kuat bahwa puasanya tidak batal, sebagaimana halnya orang yang menggunakan celak mata di malam hari, lalu partikelnya turun di siang hari.”
Al-Qarafi berkata dalam kitab Az-Zakhirah, 2/506, “Siapa yang menggunakan celak mata di malam hari, maka tidak mengapa jika ada partikelnya yang turun hingga kerongkongan di siang hari.”
Ibnu Muflih yang bermazhab Hambali berkata dalam kitabnya Al-Furu, 5/15, “Jika seseorang mimpi junub atau keluar mani (di siang hari) akibat berjimak di malam hari, maka hal itu tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan (maksudnya kesepatakan imam mazhab yang tiga; Abu Hanifah, Malik dan Syafii). Gambarannya, seseorang yang berjimak menjelang fajar, maka dia mirip orang yang menggunakan celak mata.”
An-Nawawi rahimahullah berkata tentang alasan hal tersebut, “Karena hal tersebut (keluarnya mani) berasal dari percumbuan yang dibolehkan (karena dilakukan sebelum waktu fajar bagi orang yang berpuasa) maka tidak ada kewajiban baginya sedikitpun (tidak membatalkan puasa).” (Al-Majmu, 6/348)
Ibnu Qasim berkata dalam “Hasyiah Ar-Raudhul Al-Murbi”, 3/390, “Jika seseorang menggunakan celak mata di malam hari, lalu dia rasakan di tenggorokannya di siang hari, maka puasanya tidak batal, karena perbuatannya yang menjadi sebabnya tidak dia lakukan di siang hari.”
Syekh Muhamad Mukhtar Asy-Syinqithi berkata dalam kitab Syarhul Zad, 4/99, “Seandainya seseorang menggunakan celak di malam hari dan dia merasakan di siang hari, maka hal itu tidak membatalkan puasa, karena proses masuknya terjadi di malam hari. Adapun sampai dan pengaruhnya tidak berpengaruh baginya. Karena imsak (berhenti makan dan minum) yang telah diperintahkan kepada mukallaf (orang yang telah terkena kewajiban puasa) tidak terwujud dan bahwa hakikat puasa adalah menahan diri.”
Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no. 49721.
Ketiga:
Adapun spray yang digunakan oleh pasien melalui hidung atau mulut, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Terdapat pada fatwa no. 106494 dan 156278
Wallahu a’lam.