Hukum Menabung di Bank dan Apa yang Harus Dilakukan dengan Bunganya

7

Pertanyaan 23346

Kami menyimpan uang kita di bank. Jadi bagaimanakah kita menyikapi bunga yang mereka tawarkan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Menyimpan uang di bank dengan imbalan bunga adalah riba, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

البقرة/278-279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertaubat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : 278-279).

Jika seorang Muslim terpaksa menitipkan uangnya di bank karena tidak memiliki cara lain untuk menyimpan uangnya, maka tidak mengapa, Insya Allah, asalkan memenuhi dua syarat berikut :

  1. Dia tidak mengambil bunga sebagai imbalan untuk tabungannya.
  2. Transaksi bank tidak boleh 100 % mengandung riba, tetapi harus ada kegiatan yang mubah untuk menginvestasikan uangnya.

Silakan rujuk pertanyaan nomor 22392 dan 128923.

Tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari bunga riba yang dibayarkan oleh bank kepada pemilik harta. Mereka harus menghindarkan diri dari bunga bank dengan cara memberikannya untuk berbagai kegiatan amal kebaikan.

Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Ifta’ mengatakan, “Keuntungan yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah atas uang yang mereka simpan dianggap sebagai riba. Nasabah tidak boleh mengambil keuntungan tersebut. Ia harus bertaubat kepada Allah karena menyimpan uang di bank-bank yang mengandung riba dan menarik kembali uang yang dititipkan beserta keuntungan yang diperoleh. Ia harus menyimpan uang pokoknya dan membelanjakan kelebihannya untuk tujuan-tujuan amal kebaikan, seperti membantu fakir-miskin, merehabilitasi fasilitas umum, dan semacamnya.” (Fatawa Islamiyah, 2/404).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Keuntungan apa pun yang diberikan bank kepada Anda, janganlah Anda kembalikan ke bank dan jangan pula Anda konsumsi. Sebaliknya, gunakanlah untuk amal kebaikan, seperti bersedekah kepada fakir-miskin, memperbaiki kamar-kamar mandi, dan membantu orang-orang yang berutang yang tidak mampu membayar utangnya.” (Fatawa Islamiyah, 2/407).

Wallahu A’lam.

Rujukan

Riba

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android