Alhamdulillah.
Semoga Allah berkenan untuk menerima taubat anda dan menjadikannya sebagai taubatan nasuha dan taubat yang jujur
والله يحب التوابين
“Dan Allah menyukai orang-orang yang bertaubat”.
Adapun terkait bahwa anda telah meninggalkan shalat –sesuai dengan kondisi yang telah anda ceritakan- maka anda tidak sampai kufur dengan hal itu –insyaallah-, karena hal itu tidak terjadi karena faktor kesengajaan dari anda, meskipun anda yang menjadi penyebab meminum minuman yang memabukkan hal ini adalah dosa besar, semoga Allah berkenan mengampuni anda dengan taubat nasuha.
Atas dasar itulah maka; maka Alhamdulillah masih berstatus sebagai seorang muslimah, dan tidak ada yang perlu diperbaharui dari pernikahan anda atau hal lainnya.
Dan anda wajib melakukan taubat nasuha dengan menjaga shalat pada waktunya, dan waspada akan menelantarkannya dengan meninggalkannya atau mengakhirkan dari waktunya, bersungguh-sungguhlah untuk melaksanakan hak suami dan anak-anak anda, kembali dengan jujur kepada Allah Ta’ala dengan melepaskan diri dari dosa-dosa kecil dan besar.
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita dan kepada saudara-saudara muslim lainnya hidayah dan taufik-Nya, sungguh Dia Mendengar lagi Maha Mengijabahi.
Wallahu A’lam