Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Menyibukkan Diri Dengan Terjemah Khutbah Pada Saat Mendengarkannya ?

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya menggunakan tab atau fitur gadget untuk menterjemah khutbah pada saat khotib menyampaikannya yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, sehingga mereka yang mendengarkan bisa menyimak terjemahannya melalui handphonennya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah ta’ala-, maka beliau menjawab:

“Tidak apa-apa, yang demikian itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.

Wallahu A’lam .

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid