Alhamdulillah.
Kami telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah ta’ala-, maka beliau menjawab:
“Tidak apa-apa, yang demikian itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.
Wallahu A’lam .