Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Dua Keluarga Yang Masing-masing Telah Bersepakat Untuk Saling Tukar-menukar Zakat Fitrahnya

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum keabsahan zakat fitrah yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk saling menukar zakat fitrahnya kepada lainnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah –Ta’ala- telah mewajibkan zakat fitrah dan menjadikannya sebagai hak bagi yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir dan miskin, dan menjadikannya sebagai pembebasan diri sifat kikir dan bakhil bagi yang membayarkannya, Allah –Ta’ala- berfirman:

(خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا) التوبة/103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At Taubah: 103)

Maka menjadi kewajiban orang yang membayar zakat agar mengeluarkannya dengan penuh kerelaan, dan tidak boleh memberi syarat kepada penerimanya agar memberikan imbalan sesuatu kepadanya.

Oleh karena itu para ulama telah menjelaskan bahwa tidak boleh bagi yang memberikan hutang memberikan zakatnya kepada orang yang mempunyai hutang kepadanya, dan memberikan syarat agar mengembalikan sejumlah hutangnya.

Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Kapan saja dia sengaja dalam pembayarannya untuk mengembalikan hartanya dan sebagai pelunasan hutangnya, maka tidak boleh; karena zakat itu adalah hak Allah dan untuk yang berhak menerimanya, maka tidak boleh membagikannya kepada orang yang mau membayarkannya lagi kepadanya dan mendapatkan manfaatnya secara langsung”.

Dan yang menjadi penjelasan dalam masalah ini, bahwa Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya untuk mengambil zakat dari mustahik zakat dengan sesuatu yang menjadi penggantinya, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( لا تشترها ، ولا تَعُدْ في صدقتك )

“Janganlah kamu membelinya dan janganlah mengembalikan zakatmu kepadamu”.

Maka dengan membeli harta yang sebelumnya menjadi zakatnya sendiri, dianggap mengembalikan harta tersebut, maka bagaimana jika sejak awal dia sudah berniat pada saat membayarnya agar bisa diambilnya lagi ?”. (I’lam Muwaqqi’in: 5/271)

Inilah syarat yang ada pada pertanyaan, hal itu termasuk satu bab; karena menjadi trik (siasat) agar harta zakat bisa kembali lagi (dengan harta yang sama atau yang serupa dengannya) kepada orang yang membayarkannya.

Dengan kesepakatan tersebut, maka orang yang membayarkan zakat tersebut belum terbebas dari sifat kikir dan pelit, karena dia tidak membayarkan zakat kecuali dengan syarat agar dikembalikan lagi kepadanya senilai dengan zakat tersebut, maka ini menjadi bukti bahwa dia masih bersifat kikir.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam