Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Shalat Di Belakang Orang Yang Tidak Mengeraskan Saat Bertakbir Dan Salam, Apa Hukum Shalatnya?

240338

Tanggal Tayang : 26-07-2016

Penampilan-penampilan : 15604

Pertanyaan

Saya dan teman saya masuk ke mushalla kampus pada waktu shalat Zuhur. Kami dapati ada seseorang yang sedang shalat, lalu kami bergabung dengannya dengan niat shalat Zuhur. Akan tetapi, dia tidak mengeraskan suaranya, baik saat takbir atau salam sebagaimana halnya seorang imam, kami hanya berusaha mengikutinya baik saat berdiri atau duduk. Ketika dia selesai, maka kami bangun dan menyelesaikan rakaat kami. Kami tidak sempat bertanya kepadanya sebab perbuatannya itu. Apakah shalat kami sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama telah menetapkan bahwa mengeraskan suara saat takbir dan salam bagi imam hukumnya adalah sunah. Maksudnya bukan wajib atau rukun. Maka dengan demikian, sah shalat orang yang menjadi makmum bagi imam yang tidak mengeraskan takbir dan salam.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Disunahkan mengeraskan bacaan untuk diperdengarkan bagi imam, sebagaimana disunakan mengeraskan takbir, karena dia adalah zikir yang disyariatkan untuk berpindah-pindah dari rukun ke rukun, maka disyariatkan mengeraskan bacaan bagi imam, sepeti saat takbir.” (Al-Mughni, 1/301)

Syekh Mushtafa Ar-Ruhaibany rahimahullah berkata, “Disunahkan bagi imam mengeraskan bacaan takbir. Maksudnya agar makmum mudah mengikutinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Jika dia (imam) bertakbir, hendaklah kalian (makmum) bertakbir.”

Juga imam mengeraskan saat membaca “Sami’allahu liman hamidah” serta saat salam, agar dapat diikuit makmum. Disunahkan juga mengeraskan bacaan pada shalat-shalat jahriah, sekedar imam dapat memperdengarkan bacaan takbir, tasmi (saat bangun dari ruku), salam pertama dan bacaan surat dalam shalat jahriah, agar makmum dapat mengikutinya dan mereka dapat mendengar bacaannya.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/420)

Walaupun misalnya orang yang anda shalat di belakangnya itu tidak niat imam, karena itu dia tidak mengeraskan takbir dan salam, maka shalat di belakangnya pun tetap dianggap sah, berdasarkan pendapat yang kuat. Karena niat imam tidak wajib.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

Contoh keempat; Makmum niat menjadi makmum, tapi imamnya tidak niat menjadi imam, maka tidak sah orang yang shalat mengikutinya, sedangkan yang diikuti shalatnya sah.

Misalnya; Seseorang mendatangi orang yang sedang shalat, lalu dia mengikutinya dengan anggapan orang tersebut sebagai imamnya, namun orang itu tidak niat imam, maka orang yang dianggap imam tadi sah shalatnya sedangkan yang mengikutinya tidak sah, karena dia niat jadi makmum kepada orang yang tidak niat menjadi imam. Ini adalah pendapat mazhab dan ini termasuk pendapat mazhab yang khas, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Inshaf.

Adapun pendapat kedua dalam masalah ini menyatakan sah orang yang bermakmum kepada orang yang tidak niat menjadi imam. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu malam di bulan Ramadan melakukan shalat, lalu orang-orang ikut bergabung shalat bersamanya, padahal beliau tidak mengetahui mereka, lalu beliau shalat pada malam kedua dan ketiga dan mengetahui mereka. Akan tetapi beliau tidak hadir pada malam keempat karena khawatir hal itu (shalat malam) akan diwajibkan kepada mereka. Ini adalah pendapat Imam Malik, dan inilah yang lebih kuat. Karena intinya adalah mengikuti dan hal itu sudah terwujud.” (Asy-Syarhul Mumti, 2/306)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam