Sabtu 18 Syawal 1445 - 27 April 2024
Indonesian

Hukum Mempelajari Kontrak Berjangka dan Transaksi Bursa

Pertanyaan

Apakah boleh mempelajari dan mengajarkan beberapa kontrak transaksi keuangan di bursa saham global, seperti: kontrak berjangka, mengingat saya sedang dalam proses mempersiapkan tesis doktor dengan topik: Bagaimana mencegah resiko keuangan di pasar minyak dengan menggunakan kontrak berjangka? Apakah saya boleh melakukan itu, mengingat saya sedang kuliah tahun terakhir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak mengapa mempelajari transaksi bejangka dan transaksi-transaksi lainnya dan muamalah keuangan, meskipun ada yang prakteknya diharamkan, dengan dua syarat:

Pertama: hendaknya orang yang mempelajarinya mempunyai ilmu agama yang dapat membedakan mana transaksi yang halal dan yang haram. Meskipun dengan cara bertanya kepada orang yang terpercaya dari kalangan ulama agar dia terhindar darinya dan tidak terpengaruh dan terpedaya dengan yang batil.

Kedua: Meyakinin haramnya transaksi yang diharamkan Allah. Karena tidak dibolehkan rida dan setuju terhadap kemunkaran.

Hendaknya niat mempelajarinya dan mengetahui yang haram agar dapat menjauhinya dan memperingatkan orang-orang darinya dan berusaha keras mencari solusi yang mubah agar orang tidak melakukan yang haram. Silakan lihat soal no. 141894 .

Kedua:

Tansaksi berjangka yang terjadi di pasar kebanyakan bukan penjualan secara nyata dan tidak juga pembelian secara nyata, karena tidak terjadi serah terima di antara dua pihak dalam akad yang mengharuskan serah terima di antara dua barang atau salah satunya saja secara syariat.

Kedua: Penjual umumnya menjual apa yang tidak dia miliki, baik berupa mata uang, saham, obligasi pinjaman, atau komoditas. Dengan harapan dia membelinya dari pasar dan mengirimkannya tepat waktu tanpa menerima biaya pada saat kontrak, seperti halnya akad salam.

Ketiga: bahwa pembeli seringkali menjual apa yang dia beli kepada orang lain sebelum dia terima barangnya. Berikutnya yang lain menjualnya juga kepada orang lain sebelum dia terima. Dan begitulah akan terus berulang jual beli terhadap sesuatu itu sendiri sebelum serah terima sampai transaksi berakhir pada pembeli terakhir yang ingin untuk menerima barang yang dijual dari penjual pertama yang telah menjual sesuatu yang belum dimilikinya. Boleh jadi dia akan perhitungkan perbedaan harga pada tanggal penyerahan yaitu saat penuntasan akad. Berarti peran pembeli dan penjual - selain yang pertama dan terakhir - sebatas menerima selisih harga, jika untung, atau membayarnya jika terjadi kerugian pada tanggal yang disebutkan di atas. Hal inilah yang dilakukan para pemain judi.” (Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy terkait dengan transaksi bursa. Silakan lihat secara lengkap pada jawaban soal no. 124311).

Terdapat dalam keputusan lain di Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy: “Perdagangan yang terjadi dalam transaksi ini di pasar global seringkali memuat banyak akad yang dilarang oleh syariat, antara lain sebagai berikut;

  1. Perdagangan obligasi, dia termasuk riba yang diharamkan. Hal itu Terdapat nash dengan jelas dalam keputusan Majma Al-Fiqh Al-Islami di Jeddah no (60) pada pertemuan yang keenam.
  2. Pedagangan pada saham perusahan yang tidak selektif. Terdapat nash keputusan keempat untuk Majma Al-Fiqh Al-Islamy yang ada di Robithoh Al-Alam Al-Islamy pada pertemuan keempatbelas tahun 1415 H tentang haramnya perdagangan saham perusahan yang basis usahanya diharamkan atau pada sebagian transaksinya terdapat riba.
  3. Jual beli mata uang kebanyakan terjadi tanpa serah terima langsung yang membuatnya boleh mendayagunakannya.
  4. Kontrak opsi dan future kontrak. Terdapat nash keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy d Jeddah no (63) pada pertemuan yang keenam bahwa transaksi opsi itu tidak dibolehkan secara syar’i. karena yang dijadikan akad itu bukan harta dan tidak ada manfaatnya. Tidak ada hak finansial yang dapat diganti untuk itu Hal yang sama berlaku untuk future kontrak dan kontrak pada indeks. 

Maksudnya adalah bahwa future kontrak dan sebagian transaksi lainnya yang terkenal di bursa, masuk dalam kategori haram. Seharusnya orang yang mempelajarinya mengetahui hukumnya dan menjelaskan kepada yang lainnya agar tidak terperdaya sehingga dia menulis dukungan untuknya atau mengajak kepadanya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam