Sabtu 27 Syawal 1446 - 26 April 2025
Indonesian

Masalah Tentang Bersuci Dari Junub Dan Haid Dalam Satu Kali Mandi

243792

Tanggal Tayang : 11-04-2025

Penampilan-penampilan : 471

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita lajang yang belum menikah, saya dalam masa haid dan saya harus mandi “lebih dari satu kali” karena keluarnya air mani, saya pernah mendengar fatwa yang menyatakan boleh mandi junub pada masa haid, tetapi hanya untuk membersihkan dari junub saja, maka saya mandi junub sebelum selesai haid, dan setelah selesai haid saya mandi dengan niat membersihkan dari junub dan haid, karena ada keraguan dalam diri saya. Setelah itu saya mandi untuk ketiga kalinya dengan niat membersihkan dari junub saja, hal itu karena  saya menderita gangguan kecemasan atau obsesif kompulsif yang membuat saya ragu tentang kesucian saya.

Dan ketika tidur saya bermimpi saya sedang melaksanakan semua shalat saya dan saya menyempurnakannya hingga akhir, tetapi ada beberapa orang yang keberatan dengan shalat saya, saya merasa sangat khawatir, untuk itu saya datang kepada anda meminta fatwa tentag keabsahan bersuci dan mandi saya

Pertama: apakah sah mandi saya dan apakah saya dalam keadaan suci ?

Kedua: apakah cukup dengan sekali mandi karena keluar mani lebih dari sekali ?

Ketiga: apakah benar fatwa tentang mandi dari haid dan junub dengan sekali mandi ?

Keempat: ketika mandi apakah setelah wudhu disyaratkan mengguyur kepala tiga kali kemudian mengguyur tubuh bagian kanan dan kiri sebanyak tiga kali ? atau apakah ini hanya sunnah, dan yang diharuskan hanya mengguyur seluruh bagian kepala dan badan dengan air saja, dan tidak disyaratkan jumlah tertentu ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jelas bahwa anda menderita gangguan Gangguan obsesif kompulsif dalam hal kesucian, ini adalah termasuk penyakit kronis, kami senantiasa berdoa semoga Allah memberikan kesembuhan, dan sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa gangguan obsesif kompulsif dapat disembuhkan dengan meminta perlindungan hamba kepada Allah agar menghentikannya, hal itu ada dalam fatwa No.224718

Kedua:

Jika seorang wanita mengalami haid dan junub; maka disyariatkan baginya jika ia dalam masa haid untuk mandi junub, hal itu sudah ada penjelasannya dalam fatwa No. 91793

Dan apabila ia telah bersih dari haid maka ia bersuci dengan satu kali mandi dengan niat bersuci dari haid.

Ketiga:

Cukup dengan sekali mandi karena keluarnya mani lebih dari sekali, sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa No. 81772

Keempat:

Cukup dengan sekali mandi wajib untuk haid dan junub, baik dengan niat keduanya atau dengan niat salah satunya, Ibnu Qadamah mengatakan dalam al-Mughni 1/162: “jika dua hal yang mewajibkan mandi terjadi bersamaan, seperti haid dan junub, atau bertemuanya kedua bagian tubuh yang di khitan dan keluar mani, dan berniat bersuci dari keduanya maka cukuplah baginya”. hal ini dikatakan oleh sebagian besar ulama; diantaranya Ata’, Abu Az-Zinad, Rabi’ah, Malik, Al-Syafi’i, Ishaq, dan para pengikut ahlu ra’yi. Akhir kutipan.

disebutkan dalam kitab Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Shuja’ (1/68): “Jika seorang wanita harus mandi wajib untuk haid dan junub, maka niat salah satunya sudah cukup.” Akhir kutipan

kelima:

yang wajib dalam mandi junub adalah membasahi seluruh permukaan badan dengan air, maka jika seseorang telah membasahi seluruh badan dengan air, maka mandi wajib telah sempurna, dan selain dari pada itu adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa No. 83172.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam