Alhamdulillah.
Pertama:
Jelas bahwa anda menderita gangguan Gangguan obsesif kompulsif dalam hal kesucian, ini adalah termasuk penyakit kronis, kami senantiasa berdoa semoga Allah memberikan kesembuhan, dan sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa gangguan obsesif kompulsif dapat disembuhkan dengan meminta perlindungan hamba kepada Allah agar menghentikannya, hal itu ada dalam fatwa No.224718
Kedua:
Jika seorang wanita mengalami haid dan junub; maka disyariatkan baginya jika ia dalam masa haid untuk mandi junub, hal itu sudah ada penjelasannya dalam fatwa No. 91793
Dan apabila ia telah bersih dari haid maka ia bersuci dengan satu kali mandi dengan niat bersuci dari haid.
Ketiga:
Cukup dengan sekali mandi karena keluarnya mani lebih dari sekali, sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa No. 81772
Keempat:
Cukup dengan sekali mandi wajib untuk haid dan junub, baik dengan niat keduanya atau dengan niat salah satunya, Ibnu Qadamah mengatakan dalam al-Mughni 1/162: “jika dua hal yang mewajibkan mandi terjadi bersamaan, seperti haid dan junub, atau bertemuanya kedua bagian tubuh yang di khitan dan keluar mani, dan berniat bersuci dari keduanya maka cukuplah baginya”. hal ini dikatakan oleh sebagian besar ulama; diantaranya Ata’, Abu Az-Zinad, Rabi’ah, Malik, Al-Syafi’i, Ishaq, dan para pengikut ahlu ra’yi. Akhir kutipan.
disebutkan dalam kitab Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Shuja’ (1/68): “Jika seorang wanita harus mandi wajib untuk haid dan junub, maka niat salah satunya sudah cukup.” Akhir kutipan
kelima:
yang wajib dalam mandi junub adalah membasahi seluruh permukaan badan dengan air, maka jika seseorang telah membasahi seluruh badan dengan air, maka mandi wajib telah sempurna, dan selain dari pada itu adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa No. 83172.
Wallahu a’lam.