Alhamdulillah.
Jika seseorang mengeluarkan mani sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda, kemudian dia mandi sekali saja, maka hal itu sudah cukup. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggilir para isterinya, kemudian dia mandi sekali, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (no. 309) dari Anas radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggilir isteri-isterinya kemudian mandi sekali.
Para ulama menetapkan, jika beberapa faktor yang menjadi sebab wajibnya mandi berkumpul, seperti melakukan jimak beberapa kali, atau mengalami junub beberapa kali, apakah menjimak satu isteri atau dengan beberapa isteri atau mimpi junub atau keseluruhannya, maka cukup baginya mandi sekali berdasarkan ijmak. Yang mengatakan bahwa perkara ini merupakan ijmak adalah Abu Muhamad bin Hazm. Wallahua'lam. (Al-Majmu, 1/487)
Wallahua'lam.