Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kalau Tidak Diizinkan Shalat Di Rumah Sakit, Apakah Dibolehkan Mengakhirkannya?

245549

Tanggal Tayang : 28-10-2017

Penampilan-penampilan : 3761

Pertanyaan

Saya mempunyai anak sakit di salah satu negara Eropa. Dia berada di ruang ICU dan tinggal bersama ibunya di dalam rumah sakit. Ruangan ini, berlalu lalang para dokter untuk pemeriksaan medis terhadap anak. Di dalam ruangan ini dilarang shalat dan melakukan prosesi keagamaan. Siapa yang kedapatan shalat, akan diusir. Apa solusi agar istriku dapat menunaikan shalat tanpa meninggalkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat termasuk rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat. Tidak boleh meninggalkan atau meremehkannya apapun penyebabnya. Bahkan seseorang harus melakukan shalat sesuai kemampuannya. Baik berdiri, duduk atau berbaring. Bahkan shalat dengan isyarat sambil berjalan dalam kondisi lari dari hewan buas atau banjir. Setiap orang yang masih berakal, maka shalat tidak gugur. Dibolehkan baginya menjamak (menggabungkan) Zuhur dengan Ashar dan menjamak Maghrib dengan Isya jika dalam kondisi bepergian, bahkan dalam kondisi mukim pun  (dibolehkan) jika bertujuan menghindari kondisi yang menyulitkan dan memberatkan. Ini termasuk keutamaan dan rahmat Allah. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman..” (QS. AN-Nisaa: 103)

Dan firman-Nya;

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (سورة البقرة: 238)

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” )QS. Al-Baqarah: 238)

Firman Allah lainnya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  (سورة مريم: 59)

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Ibnu Mas’ud berkomentar tentang kata ‘Al-Goy’ adalah lembah di Jahanam, sangat dalam dan makananannya busuk.

Firman Allah lainnya, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” QS. Al-Maun: 4-5.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam ditanya:

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ ؟ فَقَالَ : الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا (رواه البخاري، رقم 527، ومسلم، رقم 85)

“Amalan apa yang paling dicintai Allah? Maka beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” (HR.  Bukhori, no. 527 dan Muslim, no. 85)

Beliau juga bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه البخاري، رقم 553)

“Siapa yang meninggalkan shalat asar, maka amalannya hilang.” (HR. Bukhori, no. 553)

Beliau juga bersabda:

لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ ، وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ، وَلَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ (رواه ابن ماجه، رقم 4034 وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Jangan menyekutukan Allah dengan apapun meskipun dicincang dan dibakar. Dan jangan meninggalkan shalat wajib dengan sengaja. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja, maka terlepas perlindungan darinya. Dan jangan minum khamar, karena ia pintu semua keburukan.” (HR. Ibnu Majah, no. 4034, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Kami tidak dapat membayangkan istri anda tidak mendapatkan tempat untuk shalat di dalam masjid atau di halaman atau di luarnya atau di parkir mobil dan semisalnya. Kalau datang waktu shalat dan tidak dapat melaksanakannya di dalam kamar, hendaknya keluar di halaman rumah sakit kemudian shalat. Kalau memberatkan keluar setiap kali shalat, maka hendaknya dijamak Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isya. Tidak boleh meninggalkan shalat dalam kondisi apapun. Begitu juga tidak boleh mengakhirkan selain menjamak dengan cara yang kami sebutkan. Hendaknya bertaqwa kepada Allah Ta’ala. Menjaga shalatnya. Jika harus meninggalkan  rumah sakit ini dan pindah ke yang lainnya, tidak mengapa anda lakukan hal itu. Karena menjaga agama itu lebih dikedepankan. Sebagai tambahan silahkan lihat soal no. 14506 dan no. 153572.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam