Alhamdulillah.
Pertama:
Asalnya adalah diperbolehkan menjual obat yang tidak diketahui ia haram. Karena asalnya adalah halalnya penjualan sebagaimana firman Allah ta’ala:
(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا) البقرة/ 275
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al-Baqarah: 275
Tidak boleh mengharamkan sesuatu hanya sekedar keraguan.
Kedua:
Terkadang obat mengandung unsur haram dikonsumsinya seperti alkohol. Meskipun begitu diperbolehkan untuk dijualnya. Karena prosentasinya sedikit yang lebur dengan obat. Dimana kalau seseorang mengkonsumsi obat ini dalam jumlah banyak tidak memabukkan.
Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, (22/297), “Dijual dipasaran sebagian obat atau manisan mengandung alkohol dengan prosentasi kecil sekali. apakah diperbolehkan untuk mengkonsumsinya? Perlu diketahui dimana kalau seseorang makan manisan dalam jumlah besar tidak akan mabuk.
Jawab, “Kalau keberadaan alkohol di manisan atau obat prosentasinya kecil sekali, maka kalau dia makan atau minum banyak tidak akan mabuk. Maka diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya. Karena ia tidak berpengaruh terhadap rasa, warna atau bau. Karena telah bercampur ke sesuatu yang suci dan mubah. Akan tetapi seorang muslim tidak diperbolehkan membuat sesuatu darinya. Dan jangan menaruh di makanan orang Islam juga tidak boleh membantu atasnya.” Selesai
Telah ada ketetapan dari Majma’ Fikih Islam, diperbolehkan mempergunakan obat-obatan yang mengandung prosentasi kecil dari alkohol memabukkan. Juga dari Fatawa dari Komisi Fatawa di Dunia Islam. Disertai anjuran dan mengedepankan untuk menjauhi memasukkan alkohol ke obat-obatan. Untuk menjaga menjauhi syubhat.
Telah ada ketetapan di Majma Fikih Islami yang menginduk ke Munadhom Mu’tamar Islam no. (3/11) 23: terkait meminta penjelasan Ma’had Alami Lil Fikri Islami di Wasington berikut ini:
Pertanyaan kedua belas:
Disana banyak obat yang mengandung isi berbeda dari kandungan alkohol antara 0.01% dan 25%. Kebanyakan obat ini untuk obat flu, radang tenggorokan, batuk dan penyakit lain yang tersebar luas (di masyarakat). Obat-obat ini mengandung alkohol sekitar 95% dari obat-obat pada jenis ini. Dimana untuk mencari obat jenis ini sangat sulit sekali atau hampir tidak didapatkan. Apa hukum mengkonsumsi obat-obatan ini?
Jawab:
Bagi orang Islam yang sakit, diperbolehkan mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kadar alkohol tertentu kalau tidak mudah mendapatkan obat yang bebas dari alkohol. Hal itu sesuai dengan resep dokter terpercaya di pekerjaannya.” Selesai dari ‘Majalah Mujamma’, edisi 3, vol. 3 hal. 1087.
Telah ada keputusan dari Majma Fikih berinduk ke Robitoh Alam Islam, “Diperbolehkan mengkonsumi obat yang mengandung alkohol kadar tertentu yang larut dalam pembuatan obat dimana tidak ada penggantinya. Dengan syarat sesuai dengan resep dokter yang adil. Sebagaimana diperbolehkan mempergunakan alkohol untuk membersihkan luka luar, membunuh bakteri dan untuk krem dan minyak luar.” Selesai dari ‘Qorar Majma’ Fiqhi Islami di Mekkah Mukarromah, hal. 341.
Ketiga:
Apa yang dikatakan terkait dengan alkohol juga sama untuk sebagian unsur yang diharamkan seperti yang diambil dari bangkai atau babi. Kalau ia Cuma kadarnya sedikit yang sudah bercampur atau tercampur dalam proses kimia dan telah berubah dari asalnya dengan perubahan sempurna. Dimana telah berubah menjadi unsur lain yang bersih, maka ia dimaafkan. Dan diperbolehkan mengkonsumsi obat, bahan-bahan kecantikan yang mengandung bahan tersebut, diperbolehkan juga menjualnya. Telah ada penjelasan hal itu secara terperinci dalam jawaban soal no. 97541.
Kesimpulannya, bahwa obat dan bahan-bahan (kecantikan) terkadang mengandung unsur yang diharamkan, diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya.
Keempat:
Kalau didapatkan obat atau bahan kecantikan kalau diminum banyak akan memabukkan atau mengandung minyak babi tidak berubah sebagai contoh. Maka tidak diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya.
Maka orang yang kerja di apotik agar menjauhi akan hal itu.
Dari sini anda mengetahui bahwa asalnya bekerja di apotik itu diperbolehkan. Dan mayoritas obat itu diperbolehkan. Kalau jelas ada obat yang diharamkan mengkonsumsinya, maka tidak boleh dijualnya. Tidak mengapa melanjutkan kerja tapi menjauhi untuk menjual yang diharamkan.
Wallahu a’lam .