Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengkonsumi Makanan Yang Mengandung Bahan Lanolin

Pertanyaan

Apakah bahan lanolin (minyak / minyak dari bulu kambing) halal atau haram, dimana ia termasuk bahan untuk minuman yang saya konsumsi? Terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Lanolin adalah bahan minyak kuning yang dikeluarkan dari bulu domba. Dinamakan juga minyak bulu. Silahkan melihat link berikut:

https://goo.gl/gVtVGd

tidak mengapa mengkonsumsinya yang mengandung lanolin kalau dikeluarkan dari bulu domba. Kalau domba disembelih dengan sembelihan sesuai agama, maka telah jelas bahwa hewannya itu suci, dagingnya dimakan. Dan telah disembelih dengan sembelihan sesuai agama. Maka tidak ada masalah akan kebersihan rambutnya dan semua anggota tubuhnya.

Bahkan kalau sekiranya bulunya telah diambil waktu hidupnya atau tidak disembelih secara benar. Maka pendapat yang kuat adalah suci semua bulu hewan meskipun tidak disembelih.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Semua rambut, bulu burung, bulu unta, dan bulu domba adalah suci. Baik kulitnya dapat dimakan dagingnya atau kulit yang tidak dimakan dagingnya. Baik kondisi hidup atau mati. Ini yang paling kuat diantara pendapat para ulama.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (21/38). 

Menurut pendapat akan najisnya bulu atau rambut secara umum. Kalau bukan dari hewan yang disembelih. Maka bahan yang keluar darinya tidak tetap pada asal tabiat rambut yang najis, tetapi berubah menjadi bahan lain. Sehingga dengan adanya perubahan ini menjadi bersih dan halal. Silahkan melihat jawaban soal no. 246660

Wallahu a’lam .

Refrensi: Al-Liqa Asy-Syahri 17