Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Mengusap Kaos Kaki Medis Yang Tipis (Stoking)

Pertanyaan

Saya belajar di negara Yunani, istri saya hamil enam bulan, istri saya terkena penyakit varises di kedua kakinya karena hamil, maka dokter menganjurkan untuk memakai kaos kaki medis yang lunak, bentuknya tipis transparant yang dipakai sepanjang hari, kecuali pada malam hari, kaos kaki ini bentuknya panjang seperti celana panjang sampai ke atas tidak hanya untuk kedua telapak kaki saja. Bagaimana cara ia berwudhu’, apakah boleh hanya diusap di atasnya saja ?, jika iya bagaimana cara mengusapnya, karena memakai dan melepasnya sulit karena lentur dan melar. Mohon penjelasannya semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menurut pendapat mayoritas para ulama dilarang mengusap di atas kaos kaki yang tipis, bolehnya mengusap kaos kaki (dalam berwudhu’) terikat dengan syarat kaos kaki yang tebal.

Baca juga jawaban soal nomor: 228222.

Kaos kaki ini jika bentuknya tipis dan transparant, maka menurut pendapat yang terkuat adalah tidak bisa diusap di atasnya (pada saat berwudhu’).

Akan tetapi jika pasien membutuhkan hal itu dan mengalami kesulitan untuk melepaskannya pada setiap kali berwudhu’, maka hendaknya ia berwudhu’ sebelum mengenakannya, lalu didobel di atasnya dengan kaos kaki yang tebal, jika ia ingin berwudhu’ kembali, maka ia boleh mengusap di atas kaos kaki yang lapis kedua sampai ia menanggalkannya atau masa mengusapnya sudah habis.

Jika ia tidak mampu melakukannya dan melepaskan kaos kaki medis tersebut justru akan membahayakannya atau menunda kesembuhannya, maka hukumnya sama dengan memakai gips, maka diusap semuanya atas bawah yaitu; pada semua yang wajib diusap.

Baca juga jawaban soal: 192736

Jika istri anda ingin melepaskan kaos kaki tersebut pada malam hari, maka ia berwudhu’ (seperti biasa) jika ingin melaksanakan shalat subuh, baru memakai kaos kaki medis tersebut lalu dilapisi kaos kaki tebal di atasnya, yang diusap adalah kaos kaki lapis kedua dan hukum mengusap berlaku pada kaos kaki yang kedua bukan kaos kaki lapis bawah. Pada malam hari kedua kaos kaki tersebut dilepas semuanya. Lalu jika ingin melaksakan shalat subuh lakukan sebagaimana yang tersebut di atas, begitu seterusnya.

Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada guru kami Syeikh Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah-, beliau menjawab; kaos kaki ini mempunyai dua perkara:

Satu sisi seperti gips memakainya karena darurat, dan pada sisi lainnya seperti mengusap sepatu, menurut hemat kami hendaknya ia mengusap bagian yang wajib diusap pada kakinya, dengan diperlakukan seperti sepatu terkait masa mengusapnya dan memakainya dalam keadaan suci.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam